Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Business

Zakat, Infak, dan Sedekah: Pilar Ekonomi Islam di Era Modern

Riyan by Riyan
9 November 2025
in Business, Ekonomi, Informasi, Islami
0
Zakat, Infak, dan Sedekah: Pilar Ekonomi Islam di Era Modern

Zakat, Infak, dan Sedekah: Pilar Ekonomi Islam di Era Modern

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zakat, Infak, dan Sedekah: Pilar Ekonomi Islam di Era Modern

Dalam ajaran Islam, konsep ekonomi tidak hanya berbicara tentang keuntungan, tetapi juga keseimbangan, keadilan, dan keberkahan.

Salah satu bentuk nyata dari sistem ekonomi Islam adalah penerapan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat yang menerimanya.

Ketiga instrumen ini bukan hanya bentuk ibadah sosial, tetapi juga mekanisme ekonomi yang menjaga sirkulasi harta agar tidak menumpuk pada segelintir orang.

Di era modern seperti sekarang, di mana kesenjangan ekonomi dan tantangan sosial semakin kompleks, zakat, infak, dan sedekah memegang peran penting sebagai pilar ekonomi Islam.

ZIS hadir sebagai sarana membangun keadilan ekonomi, menumbuhkan solidaritas sosial, sekaligus memperkuat kesejahteraan umat secara menyeluruh.

Apa Itu Pilar Ekonomi Islam?

Pilar ekonomi Islam adalah fondasi utama yang menopang sistem keuangan dan kesejahteraan umat berdasarkan nilai-nilai syariah.

Dalam Islam, ekonomi tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan etika, spiritualitas, dan tanggung jawab sosial.

Empat nilai utama yang menjadi dasar ekonomi Islam adalah keadilan, keseimbangan, kebersamaan, dan keberkahan. Prinsip ini menolak sistem yang menindas atau menciptakan ketimpangan.

Karena itu, ekonomi Islam mengajarkan distribusi kekayaan melalui instrumen yang adil, salah satunya adalah zakat, infak, dan sedekah.

Pilar ekonomi Islam menegaskan bahwa harta bukan sekadar alat untuk mencari keuntungan, melainkan amanah yang harus dikelola dengan benar dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama.

Mengapa ZIS Menjadi Pilar Ekonomi Islam

Zakat, infak, dan sedekah menempati posisi penting dalam sistem ekonomi Islam karena ketiganya berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan yang efektif.

Melalui zakat, harta dari kelompok yang mampu mengalir kepada mereka yang membutuhkan. Ini bukan sekadar bantuan, tetapi bentuk keadilan sosial yang diatur oleh syariat.

Zakat bersifat wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat, sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela, tetapi keduanya memilki manfaat yang sama di dalam perekonomian islam.

Meskipun berbeda, ketiganya memiliki tujuan sama menumbuhkan kepedulian sosial dan menghapus jurang antara kaya dan miskin.

Dalam konteks modern, banyak lembaga amil zakat menggunakan sistem digital agar penyaluran lebih cepat dan transparan. Umat kini bisa menunaikan ZIS melalui aplikasi, situs web, atau transfer online.

Teknologi menjadikan ZIS semakin relevan dan mudah diakses, bahkan oleh generasi muda Muslim, yang tentunya membuat generasi muda muslim dapat mengikuti tren dalam beragama.

ZIS sebagai Penggerak Ekonomi Umat

Peran ZIS tidak berhenti pada kegiatan sosial semata. Dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola dengan profesional dapat menggerakkan sektor ekonomi produktif.

Misalnya, melalui program pemberdayaan UMKM, beasiswa pendidikan, pelatihan kerja, hingga bantuan modal usaha bagi masyarakat kecil.

Lembaga amil zakat kini banyak berfokus pada konsep ZIS produktif, di mana dana tidak hanya dibagikan, tetapi dikelola agar penerima manfaat bisa mandiri secara ekonomi.

Dengan cara ini, ZIS tidak hanya meringankan beban sementara, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi jangka panjang.

ZIS berfungsi sebagai sumber daya ekonomi alternatif yang mendorong perputaran modal di kalangan masyarakat bawah, memperkuat daya beli, dan mengurangi ketimpangan pendapatan.

Saat umat Islam aktif berzakat dan bersedekah, roda ekonomi umat pun ikut berputar lebih cepat dan lebih adil.

Kesimpulan

Zakat, infak, dan sedekah adalah tiga pilar utama yang menopang ekonomi Islam di era modern. Ketiganya bukan hanya simbol kedermawanan, tetapi sistem yang menyatukan spiritualitas dan kesejahteraan sosial.

Melalui ZIS, Islam mengajarkan bahwa kesejahteraan sejati tidak lahir dari penumpukan harta, melainkan dari berbagi dan keberkahan.

Dengan dukungan teknologi digital, pengelolaan ZIS kini semakin transparan dan mudah diakses oleh siapa saja.

Ketika umat memahami dan mengamalkan ZIS secara konsisten, ekonomi Islam akan tumbuh kokoh bukan hanya sebagai sistem keuangan alternatif, tetapi juga sebagai jalan menuju kemakmuran dan keberkahan bersama.

Tags: ekonomi syariah modernekonomi umat Islammanfaat zakat infak sedekahpilar ekonomi Islamzakat infak sedekah

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Investasi Halal Makin Diminati, Begini Cara Memulainya Sesuai Syariah

Investasi Halal Makin Diminati, Begini Cara Memulainya Sesuai Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Demokrat Nilai E-KTP Medan Milik Djarot Janggal

11 Juni 2018
UMK Medan 2026 Tembus Rp4,3 Juta Naik 8%

UMK Medan 2026 Tembus Rp4,3 Juta Naik 8%

23 Desember 2025
Mudik Lebaran 2025: Cek Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalu Lintas oleh Korlantas Polri

Mudik Lebaran 2025: Cek Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalu Lintas oleh Korlantas Polri

23 Maret 2025
Nasi Goreng Terbaik di Kota Medan untuk Pecinta Kuliner

Nasi Goreng Terbaik di Kota Medan untuk Pecinta Kuliner

17 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.