Tanjung Balai -Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu di Jln. Arteri, Gang Bahagia, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Senin, 29 April 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.SYAIFUL, Lk, 39 thn, Islam, Nelayan, warga Jln Sehat Lingk IV, Kel. Sejahtera, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan Uang sejumlah Rp. 100.000,-.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK.didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga dikonfirmasi awak media Selasa (30/4) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,penangkapanberdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Arteri, Gang Bahagia, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut KBO dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Lanjut Ahmad Dahlan,pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di sebuah warung makanan, melihat kedatangan petugas tersangka membuang shabu tersebut ke tanah dgn tangan kanannya.”Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang lak-laki berinisial AG dan biasa bertemu di daerah Bagan Asahan.”
*Selanjutnya Team Opsnal berupaya melakukan pengembangan dgn melakukan pencarian terhadap AG namun belum berhasil ditemukan.Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke penjara Mapolres Tanjungbalai,”pungkas Ahmad Dahlan.(SED)

















