17.851 Pekerja Rentan di Medan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Driver Ojol
Pemerintah Kota Medan menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan sosial bagi warganya dengan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 17.851 pekerja rentan, termasuk pengemudi ojek online (Ojol).
Kebijakan ini menjadi langkah nyata dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam memastikan masyarakat yang memiliki pekerjaan berisiko namun tanpa perlindungan formal tetap mendapatkan jaminan sosial yang layak.
Aksi Nyata dalam Apel “Medan Peduli Pekerja Rentan”
Penyerahan simbolis kartu BPJS dilakukan dalam sebuah apel besar bertema “Medan Peduli Pekerja Rentan 2025”. Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Medan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua DPRD Medan dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan wilayah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Rico menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud perhatian dan penghormatan kepada para pekerja lapangan yang setiap hari menghadapi risiko dalam menjalankan tugas.
“Ini adalah bentuk kepedulian kita agar para pekerja dapat menjalankan tugas dengan aman dan bisa kembali ke rumah dalam keadaan selamat,” ujar Rico.
Hingga saat ini, lebih dari 30 ribu pekerja rentan di Medan telah terdaftar dalam program ini. Kelompok yang dilindungi mencakup:
Driver ojek online
Pelayan masyarakat
Guru mengaji & guru sekolah minggu
Penggali kubur
Pengurus rumah ibadah
Nelayan
Pegawai non-ASN
Mereka termasuk dalam kategori pekerja informal yang kerap kali tidak memiliki kepastian penghasilan maupun jaminan kerja.
Manfaat yang Diberikan
Menurut Hendra Nopriansyah, Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan, para peserta program ini akan memperoleh dua perlindungan utama:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.
Jaminan Kematian (JKM): Santunan sebesar Rp42 juta untuk kematian biasa, dan hingga Rp70 juta jika disebabkan kecelakaan kerja. Ditambah, beasiswa pendidikan bagi anak peserta sampai jenjang Sarjana (S1).
Khusus kepada pengemudi ojek online, Rico memberikan peringatan agar tidak merasa bebas risiko hanya karena telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan ini bukan alasan untuk ugal-ugalan. Yang paling penting adalah keselamatan Anda, bukan hanya santunan,” tegasnya.
Pemko Medan juga telah menginstruksikan para Kepala Lingkungan untuk aktif mendata masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan, dan melaporkan perkembangan program ini secara berkala.
Sementara itu, I Nyoman Suarjaya, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, berharap bahwa langkah Kota Medan ini dapat menginspirasi pemerintah daerah lain untuk mengimplementasikan program serupa.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Medan tidak hanya menjamin perlindungan bagi pekerja informal, tetapi juga mendorong lahirnya budaya kerja yang lebih aman dan berkeadilan. Sebuah langkah kecil dengan dampak besar bagi ribuan keluarga.
















