Tanjung Balai – Dua sekawan Dedi Hermanto alias Dedek dan Padli Ritonga alias Pay terdakwa kepemilikan 195 butir Pil Ekstasi dituntut penjara masing masing selama 12 tahun denda Rp. 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Yosep Antonius Manis SH dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungbalai Kamis (11/4).
Dalam tuntutannya, kedua terdakwa dinyatakan JPU telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH,MH dalam persidangan kembali menjadwalkan sidang Kamis (18/4) depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis tanggal 8 Nopember 2018 lalu bertempat di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dari tangan para terdakwa diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi narotika jenis ekstasi warna merah berlogo Hello Kitty sebanyak 195 butir dengan berat bersih 55 gram.
Sesuai keterangan terdakwa, pil ekstasi itu diperoleh dari Edwin (DPO) seharga Rp. 110 Ribu per butirnya atas pesanan Jul Poltob rekan terdakwa yang saat ini masih dalam buronan polisi. Rencananya, kedua terdakwa akan menerima komisi dari penjualan 195 butir pil ekstasi itu sebesar Rp. 10 Ribu perbutirnya.(Sur)

















