Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

2 Sekawan Pemilik 195 Ektasi Dituntut Masing-masing 12 Tahun Penjara

by
12 April 2019
in Hukum
0
2 Sekawan Pemilik 195 Ektasi Dituntut Masing-masing 12 Tahun Penjara
198
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Dua sekawan Dedi Hermanto alias Dedek dan Padli Ritonga alias Pay terdakwa kepemilikan 195 butir Pil Ekstasi dituntut penjara masing masing selama 12 tahun denda Rp. 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Yosep Antonius Manis SH dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungbalai Kamis (11/4).

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa dinyatakan JPU telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH,MH dalam persidangan kembali menjadwalkan sidang Kamis (18/4) depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis tanggal 8 Nopember 2018 lalu bertempat di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dari tangan para terdakwa diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi narotika jenis ekstasi warna merah berlogo Hello Kitty sebanyak 195 butir dengan berat bersih 55 gram.

Sesuai keterangan terdakwa, pil ekstasi itu diperoleh dari Edwin (DPO) seharga Rp. 110 Ribu per butirnya atas pesanan Jul Poltob rekan terdakwa yang saat ini masih dalam buronan polisi. Rencananya, kedua terdakwa akan menerima komisi dari penjualan 195 butir pil ekstasi itu sebesar Rp. 10 Ribu perbutirnya.(Sur)

Tags: 2 Sekawan Pemilik 195 Ektasi Dituntut Masing-masing 12 Tahun Penjara

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Golkar Optimis Menang Pemilu 2019 di Tanjungbalai

Golkar Optimis Menang Pemilu 2019 di Tanjungbalai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kejurda Sanda 2019, Wushu Harapan Sumut

Kejurda Sanda 2019, Wushu Harapan Sumut

8 Maret 2019
Cara Mengatasi M-Banking BCA Terblokir Agar Kembali Aktif

Cara Mengatasi M-Banking BCA Terblokir Agar Kembali Aktif

17 Maret 2025
Prabowo Kenang Jasa Ayahandanya di Aceh

Prabowo Kenang Jasa Ayahandanya di Aceh

27 Desember 2018
Cara Membuat QRIS All Payment untuk Pengusaha Medan

Cara Membuat QRIS All Payment untuk Pengusaha Medan

8 Februari 2024

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.