MEDAN – Kepengurusan Pengprov PBSI Sumut yang dinakhodai Suripno Ngadimin menanggapi statement Sekjend Pengurus Pusat (PP) PBSI, Achmad Budiharto terkait komentarnya tentang pembekuan Pengprov PBSI Sumut.
Menurut Sekretaris Umum PBSI Sumut Edi Ruspandi pihaknya siap menerima langkah yang akan diambil PP PBSI terkait putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
“Dengan catatan harus ada Surat Keputusan PP PBSI tentang pembekuan Pengprov PBSI Sumut. Kalau PP bilangkan Musprovlub dengan surat keputusan ya.. harus dilaksanakan,” katanya saat ditemui di Kantor PBSI Sumut, Jl. Williem Iskandar, Medan, Minggu (21/10/2018).
Tapi faktanya hingga hari ini PP PBSI belum juga memberikan arahan apapun terhadap pihaknya untuk menonaktifkan kegiatan.
“Jadi PP PBSI belum ada mengeluarkan sikap apapun terhadap keputusan BAORI tersebut. Jadi kami tetap jalan melakukan pembinaan sesuai koridor organisasi,” ungkapnya.
Sebagai bukti Pengprov PBSI Sumut dinakhodai Suripno Ngadimin tak hanya melakukan Pelatda untuk mengirimkan pebulutangkis Sumut menuju Popwil Sumatera. Tapi, mereka juga merehab GOR Bulutangkis. Maksudnya, supaya pebulutangkis di Sumut nyaman melakukan latihan.
Sebelumnya, BAORI mengeluarkan putusan Nomor: 05/P.BAORI/V/2018. Dalam putusannya berisi dengan beberapa putusan, yakni ;
– Menetapkan Selamat Dato Ferry Cacat Hukum
– Menetapkan Musprovlub PBSI Sumut sah
– Meminta PP PBSI membatalkan SK tentang penetapan Pengprov PBSI Sumut dinakhodai Suripno Ngadimin .
– Meminta Pengurus Pusat (PP) PBSI untuk melakukan Musprovlub Ulang PBSI Sumut dalam tenggat waktu 9 Agustus hingga 9 Oktober 2018.
“Putusan BAORI itu ngawur. Terjemahkan positif putusan itu. Putusan iitu tak jelas”, kata salah satu pengamat bulutangkis nasional yang enggan disebutkan namanya.(malaon)