Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 di Medan
Program KIP Kuliah 2024, yang membantu siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi, membuka pendaftaran Kemarin lalu, Senin (12/2). Ini adalah upaya pemerintah untuk mendukung siswa agar bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Manfaat KIP Kuliah:
Program ini memberikan bantuan berupa biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama studi hingga lulus.
Jadwal Pendaftaran:
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka lebih awal daripada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pendaftaran dimulai pada 12 Februari 2024 dan berakhir pada 31 Oktober 2024.
Proses Pendaftaran KIP-K Online:
Pendaftaran dilakukan melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, mencakup semua jalur seleksi seperti SNBP, UTBK-SNBT, dan Mandiri.
Persyaratan Dokumen KIP Kuliah:
Sebelum mendaftar, pastikan memiliki data berikut:
-
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
-
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Semua data harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tahap Pendaftaran:
-
Akses laman resmi KIP Kuliah.
-
Klik “Login Siswa” dan masukkan NIK, NPSN, NISN, dan alamat email aktif.
-
Terima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email.
-
Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional perguruan tinggi sesuai jalur pilihan.
Syarat Umum KIP Kuliah 2024:
-
Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
-
Potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen sah.
-
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi yang terakreditasi.
Kriteria Keterbatasan Ekonomi:
-
Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
-
Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil 3 PPKE.
-
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Bukti Keterbatasan Ekonomi:
-
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 per bulan.
-
Atau pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 per bulan.
-
Catatan: Calon penerima KIP pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Ikuti panduan ini agar berhasil mendaftar KIP Kuliah 2024 dan memenuhi persyaratan hingga tahap seleksi terakhir.