Tanjung Balai – Tiga orang komplotan pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil di amankan petugas kepolisian Resort Sei Kepayang dari dua lokasi berbeda Senin (11/3) sekitar pukul 04.00 wib dinihari. Adapun inisial ketiga orang laki tersebut adalah Supriadi Purba alias Supri,39,penduduk Dsn IV, Ds.Bandarejo huta empat,Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun, Sidarli alias Ateng,41 thn, Islam,Wiraswasta,Lk VII, Binjai Serbangan,Kec. Air Joman,Kab. Asahan dan Muhammad Yusuf,39, Wiraswasta,Dsn VI, Dsl Sipara-pare,Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Syarifudin melalui Kanit Reskrim Ipda Suriyanto saat dikonfirmasi awak media Senin (11/3) membenarkan penangkapan ketiga tersangka pengedar ekstasi tersebut. “Ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti 14 butir pil extasi/inek yang dibungkus didalam rokok Lucky Strike Mild, beserta dua unit HP dan uang tunai Rp. 200 ribu,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya,saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Asahan. Para pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi yang sering bertransaksi di Asahan Tanjungbalai.”Penangkapan ketiga tersangka itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Saidi Muli Kelurahan Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (11/3) sekitar Pukul 04.00 WIB. Dilokasi itu, petugas Polsek Sei Kepayang menangkap tersangka S alias Ateng dan MY (39) dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 14 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas kemudian menangkap tersangka SP alias Supri warga Simalungun yang merupakan pemilik ekstasi tersebut saat sedang duduk disebuah warung di Air Joman Asahan.(Su)
















