Gaji ASN Naik 2025? Ini Kata Purbaya dan Qodari
Gaji ASN Naik 2025? Ini Kata Purbaya dan Qodari. Apa kabar mengenai rencana peningkatan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Meskipun aturan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pembaharuan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, sampai sekarang belum ada indikasi kenaikan gaji ASN.
Salah satu aspek penting dari regulasi tersebut ialah peningkatan gaji ASN. Kenaikan gaji ini bakal diprioritaskan untuk beberapa kategori ASN, termasuk guru, dosen, tenaga medis, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat publik.
“Rencana untuk meningkatkan gaji ASN (khususnya guru, dosen, tenaga medis, dan penyuluh), serta anggota TNI/Polri dan pejabat publik,” demikian bunyi poin tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negeri yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Purbaya menekankan bahwa hingga saat ini, diskusi lebih lanjut mengenai rencana tersebut belum ada.
“Saya ingin gaji saya naik? Apakah kamu akan menaikkan gaji saya? Belum, belum, nanti kalau ada (berita terbaru) kami akan informasikan,” kata Purbaya setelah mengadakan Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Purbaya menegaskan bahwa meskipun sudah tertulis dalam perpres, belum ada perhitungan atau pembahasan rinci yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan bahwa belum ada rencana penyesuaian gaji ASN walaupun aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pembaharuan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
“Hingga kini, kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan terdapat dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pembaharuan rencana kerja per 30 Juni 2025,” jelas Qodari di Kantor KSP, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Qodari menegaskan bahwa tidak semua rencana kebijakan yang dimuat dalam RKP akan otomatis dilaksanakan pada tahun itu juga.
“Pengalaman menunjukkan bahwa terdapat kebijakan-kebijakan yang sudah dicantumkan dalam RKP tetapi tidak dapat atau belum bisa dilaksanakan di tahun tersebut. Contohnya, cukai untuk minuman manis kemasan, pajak karbon, dan lainnya,” ujarnya.
Qodari juga menyampaikan bahwa pada 19 September 2025, Kementerian PAN-RB mengungkapkan bahwa pembicaraan tentang penyesuaian gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan.
Dia mengingatkan bahwa gaji ASN terakhir kali ditingkatkan pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
“Penjelasan yang disampaikan kepada media pada 19 September oleh PAN-RB mengindikasikan bahwa belum ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Untuk kawan kawan cek kembali, sebenarnya kenaikan gaji ASN itu baru terjadi tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir kali gaji hanya naik tahun lalu,” terangnya.
Sumber : https://economy.okezone.com/read/2025/10/05/320/3174539/kenaikan-gaji-asn-2025-ini-kata-purbaya-hingga-qodari

















