Tanjung Balai – Polres Tanjungbalai menerima Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis shabu berupa 5 (dua) bungkus plastik klip transpara berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,54 gram, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna hitam dan 1 (satu) unit timbangan elektrik ukuran kecil merk Amput warna hitamdari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pulau Simardan, Kota Tanjung Balai, Jumat (7/12)
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didanpingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Minggu (9/12) diruang kerjanya.
Dikatakan Ade Panjaitan, Tersangka Rudi Hartono Alias Gundo (Napi Lapas) diserahkan ke Polres Tanjungbalai, karena pada Jumat kemarin sekitar pukul 17.30 WIB personil mendapat telpon dari petugas Lapas yg mengatakan bahwa ada mengamankan Napi yg memilik shabu.
Selanjutnya personil Sat Res Narkoba langsung meluncur ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kota Tanjung Balai dan melakukan interogasi terhadap TSK dan melakukan cek BB.
Tanpa menunggu lama, Lapas Klas IIB melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi diduga Narkotika jenis shabu2 berat kotor 3,54 gram dan hasil interogasi dari pengakuannya bahwa TSK Rudi Hartono alias Gundo mendapatkan shabu tersebut dari Saudara IRUL (Napi IRUL sudah dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lanjut guna dilakukan upayakan pengembangan jaringan diatas,” Dipastikan tersangka Bentan “, Pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai menutup.(Surya)

















