Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Harga Emas Antam Anjlok Rp48 Ribu, Buyback Ikut Turun

Zacky by Zacky
31 Januari 2026
in Berita
0
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Jumat, harga emas tercatat turun Rp48.000, dari sebelumnya Rp3.168.000 menjadi Rp3.120.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.939.000 per gram, turun Rp50.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.989.000 per gram.




Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku pemotongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan berat:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.610.000
  •  Emas 1 gram: Rp3.120.000
  •  Emas 2 gram: Rp6.180.000
  • Emas 3 gram: Rp9.245.000
  • Emas 5 gram: Rp15.375.000
  • Emas 10 gram: Rp30.695.000
  • Emas 25 gram: Rp76.612.000
  • Emas 50 gram: Rp153.145.000
  •  Emas 100 gram: Rp306.212.000
  • Emas 250 gram: Rp765.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.530.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp3.060.600.000





Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama. Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22.

Tags: Buyback Ikut TurunHarga Emas Antam Anjlok Rp48 Ribu

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
PSMS Medan Datangkan Empat Pemain U-21

PSMS Medan Ditahan Imbang FC Bekasi City 1-1 di Babak Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kartu Keluarga Sejahtera 2025, Ini Cara Daftarnya Lewat Online

Begini Cara Mudah Mendaftar KKS Secara Online

5 Desember 2025
Bagaimana Menjadikan Ibadah sebagai Kebutuhan, Bukan Sekadar Rutinitas

Bagaimana Menjadikan Ibadah sebagai Kebutuhan, Bukan Sekadar Rutinitas

8 Desember 2025
polres-binjai-positif-narkoba

Delapan Personel Polres Binjai Positif Narkoba

27 Oktober 2016
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2025 Resmi Dimulai, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2025 Resmi Dimulai, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

12 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.