Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Jumat, harga emas tercatat turun Rp48.000, dari sebelumnya Rp3.168.000 menjadi Rp3.120.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.939.000 per gram, turun Rp50.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.989.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku pemotongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan berat:
- Emas 0,5 gram: Rp1.610.000
- Emas 1 gram: Rp3.120.000
- Emas 2 gram: Rp6.180.000
- Emas 3 gram: Rp9.245.000
- Emas 5 gram: Rp15.375.000
- Emas 10 gram: Rp30.695.000
- Emas 25 gram: Rp76.612.000
- Emas 50 gram: Rp153.145.000
- Emas 100 gram: Rp306.212.000
- Emas 250 gram: Rp765.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.530.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp3.060.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama. Tarif pajak pembelian ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22.















