Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

7 Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal

by
25 Desember 2018
in Berita
0
206
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEBELAS narapidana atau warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung memperoleh remisi Natal tahun 2018. Dari jumlah itu, 7 orang merupakan napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Meski memperoleh remisi, tidak ada satupun dari mereka yang langsung bebas. Pemberian remisi digelar di Lapas Klas I Sukamiskin, Jln. AH Nasution, Selasa (25/12/2018).

“Total ada sebelas orang yang memperoleh remisi. Yang mendapat remisi 1 bulan ada tujuh orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan remisi 2 bulan ada dua orang,” kata Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto, Selasa (25/12/2018).

Tejo menerangkan, dari sebelas napi Lapas Sukamiskin, tujuh orang di antaranya merupakan napi korupsi. Mereka yaitu Antonius Tony Budiono (mantan Dirjen Hubla Kemenkum HAM karena kasus suap), Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang dan Filipus Djap, Jeferson Soleiman Montesqieu dan Rudolf Imam Santosa.

“Sisanya, dua orang napi kasus tindak pidana perbankan atas nama Andianto Setiabudi dan Ir Toto Kuntjoro. Sementara yang dua lagi kasus tindak pidana umum yakni Andres Philip Tarigan dan Tjulang Stefanus Yawoga,” terang Tejo.

Untuk Andianto Setiabudi dan Jeferson Soleiman Montesqieu mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Sedangkan Andres Piliph Tarigan, Antonius Tony Budiono, Bayu Dwinanto Utomo, Charles Jones Mesang dan Filipus Djap , Rudolf Imam Santosa dan Tjulang Stefanus Yawoga memperoleh remisi sebanyak 1 bulan.

“Lalu Dibyo Pranowo dan Ir Toto Kuntjoro Kusuma Jaya sebanyak 2 bulan,” tandasnya.

Lebih lanjut Tejo menerangkan, saat ini lapas yang diarsiteki oleh presiden pertama RI, Soekarno tersebut menampung sebanyak 442 narapidana. Dari jumlah itu, napi beragama Kristen sebanyak 45 orang.

“Dari 45 napi beragama Kristen, hanya 11 orang yang emenuhi syarat sesuai aturan Undang-Undang. Sedangkan 34 orangainnya tidak memenuhi syarat ‎karena pengajuan justice collaborator ditolak, denda serta uang pengganti tidak dibayar,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Ibnu Chuldun menjelaskan, saat ini total warga binaan atau narapidana di lapas dan rutan di Jabar mencapai 17.963 orang dan tahanan sebanyak 5.417 orang. Dari angka itu, ada ratusan warga binaan yang mendapat remisi khusus pada Natal tahun ini.

“Ada sebanyak 475 orang warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif mendapat remisi khusus Natal pada tahun ini,” katanya di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jln. Jakarta, Kota Bandung, Selasa (25/12/2018).

Ia merinci, dari 475 orang itu mendapat potongan masa penahanan yang berbeda. Yang memperoleh remisi khusus I selama 15 hari ada sebanyak 87 orang, remisi 1 bul‎an sebanyak 307 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 55 orang dan 2 bulan sebanyak 19 orang. Sisanya yang 7 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

Ibnu menuturkan, syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Di sisi lain, ada aturan tambahan bagi narapidana tertentu untuk mendapat remisi.

Aturan tambahan diatur di PP 28 Tahun 2006 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Salah satunya napi korupsi, narkotika-psikotoprika, terorisme hingga kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat hingga kejahatan transnasional perlu syarat tambahan untuk mendapat remisi‎,” paparnya.

Menyinggung napi yang mendapat remisi khusus II atau yang bebas, ada sebanyak 7 orang. Ke tujuh orang itu adalah D‎oni Gunawan, Heru Firmanda, Lie Bun Phen dan Octavianus Kumendong dari Lapas Kelas III Gunung Sindur.

“Ke empatnya warga binaan kasus narkotika. Kemudian ada Lam Foe Sin, warga binaan kasus penggelapan dari Lapas Kelas II Narkotika Bandung. Lalu Christofer Pietersz Junior, warga binaan kasus pencurian di Rutan Kelas II B Depok dan Rochet Muiler Roche, warga binaan kasus penipuan di Lapas Kelas II A Karawang,” paparnya.

Tags: 7 Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Kapolres Tanjung Balai Kunjungi Pos PAM Dan Gereja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

LLDIKTI 1 : Kualitas Pendidikan Tinggi di Sumatera Utara Semakin Meningkat

LLDIKTI 1 : Kualitas Pendidikan Tinggi di Sumatera Utara Semakin Meningkat

3 Juni 2020
DANA Kaget Rp230 Siap Dicairkan, Buruan Klaim!

Rp230 Ribu DANA Siap Dicairkan, Buruan Klaim! Simak Cara Klaimnya Disini

8 Desember 2025
Sandi tak Tampak Dampingi Prabowo di Acara Klaim Kemenangan

Sandi tak Tampak Dampingi Prabowo di Acara Klaim Kemenangan

19 April 2019
Cara Melacak Nomor HP lewat Google Maps

Cara Melacak Nomor HP lewat Google Maps

27 Oktober 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.