8.533 PPPK Paruh Waktu Dilantik Wali Kota Medan
Pemerintah Kota Medan resmi melantik sebanyak 8.533 orang yang sebelumnya pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Wali Kota Medan Rico Waas secara resmi mengangkat pegawai dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Lapangan Merdeka Medan, pada Senin (10/11/2025).
Dalam pidatonya, Rico Waas mengatakan kepada PPPK yang telah dilantik bahwa menaikan status honorer ke PPPK merupakan bentuk pengabdian pada masyarakat.
“Menjadi PPPK bukan semata tentang status atau kesejahteraan, melainkan bentuk pengabdian dan tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Rico Waas.
Empat Pegawai Belum Menerima SK Dikarenakan Wafat
Sayangnya, ternyata ada ada empat pegawai yang wafat sebelum menerima SK.
Ke empat pegawai tersebut diantaranya yaitu: Tikto Setio Darmadi (Kecamatan Medan Helvetia), Ali Ibrahim (Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan), Faroso (Kecamatan Medan Area), dan Sri Indra Yudi (Dispora Kota Medan).
Kapan Penggajian PPPK Paruh Waktu
Menurut Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai dari 23 Agustus–30 September 2025.
Tanggal tersebut menjadi acuan jadwal pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu. Jika penetapan NI dilakukan secara serentak pada bulan Agustus, maka gaji pertama akan dibayarkan pada September 2025.
Jika penetapan NI dilakukan secara serentak pada bulan Agustus, maka gaji pertama akan dibayarkan pada September 2025.
Dengan catatan kalau Surat Keputusan (SK) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sudah ditetapkan secara resmi.
Namun, jika penetapan NI selesai pada akhir September, maka gaji pertama akan dibayarkan pada bulan Oktober. Begitu juga untuk penetapan di waktu berikutnya, sehingga pencairan gaji pertama akan disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi.















