Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

8.533 Pegawai Honorer Pemko Medan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Medan Aktual by Medan Aktual
11 November 2025
in Berita
0
8.533 Pegawai Honorer Pemko Medan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

8.533 Pegawai Honorer Pemko Medan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

8.533 PPPK Paruh Waktu Dilantik Wali Kota Medan

Pemerintah Kota Medan resmi melantik sebanyak 8.533 orang yang sebelumnya pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Wali Kota Medan Rico Waas secara resmi mengangkat pegawai dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Lapangan Merdeka Medan, pada Senin (10/11/2025).

Dalam pidatonya, Rico Waas mengatakan kepada PPPK yang telah dilantik bahwa menaikan status honorer ke PPPK merupakan bentuk pengabdian pada masyarakat.

“Menjadi PPPK bukan semata tentang status atau kesejahteraan, melainkan bentuk pengabdian dan tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Rico Waas.

Empat Pegawai Belum Menerima SK Dikarenakan Wafat

Sayangnya, ternyata ada ada empat pegawai yang wafat sebelum menerima SK.

Ke empat pegawai tersebut diantaranya yaitu: Tikto Setio Darmadi (Kecamatan Medan Helvetia), Ali Ibrahim (Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan), Faroso (Kecamatan Medan Area), dan Sri Indra Yudi (Dispora Kota Medan).

Kapan Penggajian PPPK Paruh Waktu

Menurut Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai dari 23 Agustus–30 September 2025.

Tanggal tersebut menjadi acuan jadwal pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu. Jika penetapan NI dilakukan secara serentak pada bulan Agustus, maka gaji pertama akan dibayarkan pada September 2025.

Jika penetapan NI dilakukan secara serentak pada bulan Agustus, maka gaji pertama akan dibayarkan pada September 2025.

Dengan catatan kalau Surat Keputusan (SK) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sudah ditetapkan secara resmi.

Namun, jika penetapan NI selesai pada akhir September, maka gaji pertama akan dibayarkan pada bulan Oktober. Begitu juga untuk penetapan di waktu berikutnya, sehingga pencairan gaji pertama akan disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi.

Tags: 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medanpemko medanPPPK paruh waktu MedanWali Kota Medan Rico Waas

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Tabungan Emas Syariah: Cara Mudah Berinvestasi Halal di Era Modern

Tabungan Emas Syariah: Cara Mudah Berinvestasi Halal di Era Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek KTP Online untuk Bantuan Pemerintah, Hanya Butuh NIK dan Alamat di Medan

Cara Cek KTP Online untuk Bantuan Pemerintah, Hanya Butuh NIK dan Alamat di Medan

9 Oktober 2025

Tangkap Dalang Pemasangan Spanduk Ujaran Kebencian di Tanjung Balai

30 Oktober 2018
Cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos 2025

Cek Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Melalui Situs Resmi Kemensos

25 November 2025
Rayakan HUT ke-73 Bhayangkara, Polres Tanjung Balai Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Rayakan HUT ke-73 Bhayangkara, Polres Tanjung Balai Gelar Doa dan Dzikir Bersama

1 Juli 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.