Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Harusnya Mukhlis Ahmad Melaporkan DPO Bukan Bernegosiasi

Medan Aktual by Medan Aktual
20 Oktober 2016
in Berita, Hukum
0
erwin-zaini-sekretaris-bank-sumut

erwin-zaini-sekretaris-bank-sumut

194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mukhlis Ahmad melontarkan pernyataan bahwa dirinya akan menggiring DPO tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltatif ke hadapan penyidik.

erwin-zaini-sekretaris-bank-sumut
erwin-zaini-sekretaris-bank-sumut

Medan, 20/10 – Harusnya Mukhlis Ahmad melaporkan keberadaan daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltafif jika benar benar tahu dimana mereka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Bank Sumut, Erwin Zaini saat mengetahui bahwa Mukhlis Ahmad ingin bernegosiasi dengan permintaannya agar menjadikan Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasaran Ester Juanita Ginting sebagai tersangka.

“Saya pikir tidak kompetensi dia (Mukhlis Ahmad) menyatakan itu, berarti dia melindungi DPO kalau gitu, dia tahu di mana orang itu berada. Kalau dia tahu orang yang DPO seharusnya menyerahkan itu. Ini kan dia seakan-akan mengetahui tapi tidak melaporkan,” kata Zaini.

Selain itu, terkait penetapan tersangka pimpinannya, Zaini menyebut bukan merupakan kewenangan seorang Kuasa Hukum melainkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Dan yang menentukan penetapan tersangka itu kan bukan dia, kewenangan kejaksaan. Jadi menurut saya, salah dia ngomong gitu. Itu adalah kewenangan kejaksaan. Apa alasannya, saya gak bisa campuri, itu urusan kejaksaan. Bank Sumut tidak pernah melakukan lobi atau negosiasi kepada siapapun terhadap status tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Mukhlis Ahmad melontarkan pernyataan bahwa dirinya akan menggiring DPO tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Irwan Pulungan, Zulkarnaen dan Haltatif ke hadapan penyidik.

Dengan syarat, jika tim penyidik berani menetapkan Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto dan Direktur Pemasarannya, Ester Juanita Ginting sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tags: korupsi bank sumutKorupsi Pengadaan Kendaraan Bank Sumut

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Korupsi Pengadaan Videotron Medan

Kejari Periksa Mantan Kadisperindag Terkait Korupsi Pengadaan Videotron Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Praktis Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online dan Offline

Cara Praktis Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Secara Online dan Offline

30 April 2025
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

PN T.Balai Vonis 4 Tahun Terdakwa Kurir Narkoba

29 Januari 2019
PD Alwashliyah Angkat Bicara Soal Bukanya Kembali KTV Dan PUB Milik Tresya Hotel

PD Alwashliyah Angkat Bicara Soal Bukanya Kembali KTV Dan PUB Milik Tresya Hotel

6 Juni 2019
HUT Saka Wira Kartika, Ratusan Pramuka Sidimpuan Bhakti Sosial

HUT Saka Wira Kartika, Ratusan Pramuka Sidimpuan Bhakti Sosial

29 Oktober 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.