Ada Bantuan PIP untuk PAUD/TK mulai 2026: Ini Kriteria Siswa yang Berhak Menerima
Bantuan PIP 2025 untuk PAUD/TK: Ini Kriteria Siswa yang Berhak Menerima. Ini syarat bagi siswa yang akan menerima bantuan PIP PAUD/TK. Mulai tahun 2026, Pemerintah Indonesia berencana untuk memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) agar dapat menjangkau siswa di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebuah program dari pemerintah yang memberikan bantuan finansial, memperluas akses pendidikan, dan menawarkan peluang belajar bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau berisiko miskin. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari siswa dari keterbelakangan pendidikan dan membantu meringankan biaya pendidikan secara langsung maupun tidak langsung.
Jumlah bantuan uang tunai yang diberikan adalah Rp450.000 per tahun untuk setiap siswa TK yang memenuhi persyaratan dari keluarga yang tidak mampu dan berisiko miskin. Ekspansi program ini merupakan langkah yang strategis untuk mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mengharuskan satu tahun pendidikan prasekolah.
Proses pendaftaran calon penerima tidak dilakukan secara independen oleh orang tua, melainkan diusulkan oleh pihak sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kriteria utama untuk menjadi penerima adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam DTSEN.
Kriteria Siswa Penerima PIP
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti asuhan.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang telah putus sekolah dan diharapkan dapat kembali ke sekolah.
- Siswa yang memiliki cacat fisik, korban bencana, atau berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Siswa yang tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran PIP tidak dapat dilakukan secara individu oleh siswa atau orang tua. Semua proses pengusulan harus dilakukan secara kolektif oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
Demikian informasi mengenai bantuan PIP untuk PAUD/TK. Semoga bermanfaat.

















