Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Alhamdulillah! di Luar Gaji Pokok Bulanan, PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS

Bess Nugraha by Bess Nugraha
20 Juni 2025
in Info
0
Alhamdulillah! di Luar Gaji Pokok Bulanan, PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS

Alhamdulillah! di Luar Gaji Pokok Bulanan, PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alhamdulillah! di Luar Gaji Pokok Bulanan, PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS

Alhamdulillah! di Luar Gaji Pokok Bulanan, PPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS. Transformasi status tenaga honorer menjadi PPPK membawa angin segar, karena kini impian tersebut semakin mendekati kenyataan.

Meskipun PPPK dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja, status ini tetap menjadi harapan banyak tenaga honorer karena memberikan kepastian, baik secara hukum maupun finansial.

Salah satu daya tarik utamanya adalah adanya berbagai tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok.

Gaji pokok PPPK saja sudah cukup signifikan, apalagi bila ditambah dengan beragam tunjangan yang diatur pemerintah.

Berikut ini adalah daftar tunjangan yang bisa diterima oleh PPPK sesuai regulasi yang berlaku:

  1. Tunjangan Keluarga

PPPK yang telah menikah dan memiliki anak sesuai ketentuan berhak mendapatkan tunjangan keluarga. Besarannya yaitu 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan, dan 2 persen untuk setiap anak.

  1. Tunjangan Jabatan

Bagi PPPK yang menempati posisi struktural, akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan kelas jabatan yang diemban.

  1. Tunjangan Fungsional

Pegawai dengan jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh juga berhak atas tunjangan fungsional yang besarannya menyesuaikan dengan jenis jabatan.

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin diberikan berdasarkan beban kerja dan kebijakan masing-masing instansi, sehingga besaran tunjangannya dapat berbeda-beda.

  1. Tunjangan Khusus/Daerah

PPPK yang bertugas di daerah tertinggal, terpencil, atau terluar juga akan menerima tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi.

Selain itu, beberapa instansi pemerintahan juga berpotensi memberikan tambahan kesejahteraan seperti uang makan, biaya perjalanan dinas, atau seragam kerja.

Namun perlu dicatat, tidak semua instansi memiliki kemampuan anggaran untuk menyediakan fasilitas tambahan tersebut.

Tags: Alhamdulillah! di Luar Gaji Pokok BulananPPPK Kini Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan Seperti PNS

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Ada Penebalan Bantuan hingga Beras 20 Kg, Berikut Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua

Ada Penebalan Bantuan hingga Beras 20 Kg, Berikut Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Duel PSMS vs Babel United Tak Dapat Izin

Duel PSMS vs Babel United Tak Dapat Izin

27 September 2019
Cara Daftar Bansos BSB 2025: Gampang, Asal Tahu Caranya!

Cara Daftar Bansos BSB 2025: Gampang, Asal Tahu Caranya!

23 April 2025
Medan Digifest 2025 Dorong Transaksi Digital Lewat QRIS, Untungkan UMKM dan Wisatawan Asing

Medan Digifest 2025 Dorong Transaksi Digital Lewat QRIS, Untungkan UMKM dan Wisatawan Asing

17 Agustus 2025
Langkah Cek Penerima Subsidi Listrik 2025 di Medan Lewat Nomor ID Pelanggan

Langkah Cek Penerima Subsidi Listrik 2025 di Medan Lewat Nomor ID Pelanggan

14 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.