Alur Pengusulan Pensiun PNS Sumut, Dari OPD hingga Penandatanganan SK
Pengusulan pensiun PNS di Sumatera Utara kini mengikuti alur yang terstruktur dan modern. Proses ini dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai pada penandatanganan Surat Keputusan (SK) pensiun. Oleh karena itu, memahami alur pengusulan pensiun PNS Sumut akan membantu calon pensiunan agar tidak mengalami hambatan.
Alasan Pengajuan Pensiun PNS Sumut
Batas Usia Pensiun (BUP)
Pensiun diajukan saat PNS mencapai usia pensiun sesuai peraturan pemerintah. Proses pengusulan pensiun PNS Sumut berdasarkan BUP adalah alasan paling umum dan biasanya diproses otomatis setelah usia tertentu tercapai. Proses ini harus dilakukan tepat waktu agar hak pensiun segera diterima.
Meninggal Dunia
Jika PNS meninggal dunia saat masih bertugas, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan pensiun. Oleh karena itu, proses administrasi harus cepat dan tepat untuk memberikan santunan sesuai ketentuan.
Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
PNS yang ingin pensiun sebelum mencapai BUP dapat mengajukan pensiun atas permintaan sendiri. Namun, jenis pensiun ini memerlukan persetujuan dan dokumen pendukung lengkap agar pengajuan diterima.
Dokumen wajib untuk pengajuan pensiun PNS
Surat Pengantar dari Perangkat Daerah (ditandatangani Kepala Perangkat Daerah/Plt) WAJIB
Surat Tidak Terkena Hukuman Disiplin (ditandatangani Kepala Perangkat Daerah/Plt) WAJIB
Surat Tidak Terkena Pidana (ditandatangani Kepala Perangkat Daerah/Plt) WAJIB
Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP) WAJIB
SK CPNS WAJIB
SK Pangkat Terakhir WAJIB
SKP 1 Tahun Terakhir WAJIB
Kartu Keluarga WAJIB
KTP WAJIB
Buku/Akta Nikah
Akta Lahir Anak yang Ditanggung
SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)
SK Jabatan
Surat Keterangan Meninggal Dunia (jika pensiun karena kematian)
Surat Keterangan Janda/Duda (jika pensiun karena kematian)
Surat Permohonan Pengunduran Diri (jika pensiun atas permintaan sendiri)
Alur Pengusulan Pensiun PNS Sumut
Pengusulan dari OPD ke Badan Kepegawaian Provsu
Pihak OPD mengusulkan pensiun PNS ke Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Setelah menerima usulan, Badan Kepegawaian membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian. Proses ini merupakan langkah awal yang wajib dilakukan agar pengusulan pensiun PNS Sumut berjalan sesuai aturan.
Peremajaan Data dan Penginputan di Aplikasi SI-ASN
Setelah itu, Badan Kepegawaian melakukan peremajaan data usulan pensiun menggunakan Aplikasi SI-ASN. Pada tahap ini, penginputan data usulan dilakukan oleh:
- KASN Kanreg VI Medan melalui Aplikasi SI-ASN
- BKN Kanreg Jakarta melalui Aplikasi SI-ASN
- Sekretaris Daerah melalui Aplikasi SI-APP
Langkah-langkah ini memastikan data pensiun sudah lengkap, valid, dan tersimpan digital sehingga mempermudah pengajuan selanjutnya.
Pembuatan dan Penandatanganan Naskah SK Pensiun
Setelah penginputan data selesai, proses berlanjut ke pembuatan naskah SK pensiun. Ada dua ketentuan penandatangan SK pensiun berdasarkan golongan PNS, yaitu:
- Untuk golongan I sampai III D, penandatangan dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Provsu
- Untuk golongan IV A, penandatangan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara
Penandatanganan ini menandai tahap penting dalam alur pengusulan pensiun PNS Sumut, karena SK pensiun resmi diterbitkan dan bisa digunakan untuk proses administratif lebih lanjut.
Pembuatan dan Penandatanganan Salinan Pensiun
Setelah SK pensiun asli dibuat, salinan pensiun juga harus dicetak dan ditandatangani oleh:
- Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Provsu
- Kepala Badan Kepegawaian Provsu
- Salinan tersebut kemudian diserahkan ke pegawai yang bersangkutan sebagai bukti resmi.
Memahami alasan pengajuan pensiun PNS Sumut dan mengikuti alur pengusulan secara benar sangat penting














