Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Alur Pengusulan Pensiun PNS Sumut, Dari OPD hingga Penandatanganan SK

Anissa by Anissa
11 September 2025
in Artikel, Info
0
Alur Pengusulan Pensiun PNS Sumut, Dari OPD hingga Penandatanganan SK
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Alur Pengusulan Pensiun PNS Sumut, Dari OPD hingga Penandatanganan SK

Pengusulan pensiun PNS di Sumatera Utara kini mengikuti alur yang terstruktur dan modern. Proses ini dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai pada penandatanganan Surat Keputusan (SK) pensiun. Oleh karena itu, memahami alur pengusulan pensiun PNS Sumut akan membantu calon pensiunan agar tidak mengalami hambatan.

Alasan Pengajuan Pensiun PNS Sumut

  • Batas Usia Pensiun (BUP)

    Pensiun diajukan saat PNS mencapai usia pensiun sesuai peraturan pemerintah. Proses pengusulan pensiun PNS Sumut berdasarkan BUP adalah alasan paling umum dan biasanya diproses otomatis setelah usia tertentu tercapai. Proses ini harus dilakukan tepat waktu agar hak pensiun segera diterima.

  • Meninggal Dunia

    Jika PNS meninggal dunia saat masih bertugas, keluarga atau ahli waris dapat mengajukan pensiun. Oleh karena itu, proses administrasi harus cepat dan tepat untuk memberikan santunan sesuai ketentuan.

  • Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

    PNS yang ingin pensiun sebelum mencapai BUP dapat mengajukan pensiun atas permintaan sendiri. Namun, jenis pensiun ini memerlukan persetujuan dan dokumen pendukung lengkap agar pengajuan diterima.




Dokumen wajib untuk pengajuan pensiun PNS

  • Surat Pengantar dari Perangkat Daerah (ditandatangani Kepala Perangkat Daerah/Plt) WAJIB

  • Surat Tidak Terkena Hukuman Disiplin (ditandatangani Kepala Perangkat Daerah/Plt) WAJIB

  • Surat Tidak Terkena Pidana (ditandatangani Kepala Perangkat Daerah/Plt) WAJIB

  • Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP) WAJIB

  • SK CPNS WAJIB

  • SK Pangkat Terakhir WAJIB

  • SKP 1 Tahun Terakhir WAJIB

  • Kartu Keluarga WAJIB

  • KTP WAJIB

  • Buku/Akta Nikah

  • Akta Lahir Anak yang Ditanggung

  • SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)

  • SK Jabatan

  • Surat Keterangan Meninggal Dunia (jika pensiun karena kematian)

  • Surat Keterangan Janda/Duda (jika pensiun karena kematian)

  • Surat Permohonan Pengunduran Diri (jika pensiun atas permintaan sendiri)




Alur Pengusulan Pensiun PNS Sumut

    • Pengusulan dari OPD ke Badan Kepegawaian Provsu

      Pihak OPD mengusulkan pensiun PNS ke Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Setelah menerima usulan, Badan Kepegawaian membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian. Proses ini merupakan langkah awal yang wajib dilakukan agar pengusulan pensiun PNS Sumut berjalan sesuai aturan.

    • Peremajaan Data dan Penginputan di Aplikasi SI-ASN

      Setelah itu, Badan Kepegawaian melakukan peremajaan data usulan pensiun menggunakan Aplikasi SI-ASN. Pada tahap ini, penginputan data usulan dilakukan oleh:

      • KASN Kanreg VI Medan melalui Aplikasi SI-ASN
      • BKN Kanreg Jakarta melalui Aplikasi SI-ASN
      • Sekretaris Daerah melalui Aplikasi SI-APP
        Langkah-langkah ini memastikan data pensiun sudah lengkap, valid, dan tersimpan digital sehingga mempermudah pengajuan selanjutnya.
    • Pembuatan dan Penandatanganan Naskah SK Pensiun

      Setelah penginputan data selesai, proses berlanjut ke pembuatan naskah SK pensiun. Ada dua ketentuan penandatangan SK pensiun berdasarkan golongan PNS, yaitu:

      • Untuk golongan I sampai III D, penandatangan dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Provsu
      • Untuk golongan IV A, penandatangan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara
        Penandatanganan ini menandai tahap penting dalam alur pengusulan pensiun PNS Sumut, karena SK pensiun resmi diterbitkan dan bisa digunakan untuk proses administratif lebih lanjut.




  • Pembuatan dan Penandatanganan Salinan Pensiun

    Setelah SK pensiun asli dibuat, salinan pensiun juga harus dicetak dan ditandatangani oleh:

    • Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Provsu
    • Kepala Badan Kepegawaian Provsu
    • Salinan tersebut kemudian diserahkan ke pegawai yang bersangkutan sebagai bukti resmi.

Memahami alasan pengajuan pensiun PNS Sumut dan mengikuti alur pengusulan secara benar sangat penting

Tags: alasan pengajuan pensiun PNS Sumutalur pengusulan pensiun PNS SumutBadan Kepegawaian Provsudokumen pensiun PNSpengajuan pensiun OPDpensiun APS PNSpensiun Batas Usia Pensiunpensiun PNS meninggal duniaprosedur pengajuan pensiun Sumutproses pensiun PNS SumutSI-ASN pensiunsistem pengajuan pensiun

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Cara Daftar CPNS 2025 Online, Lengkap dengan Syarat dan Alur Pendaftaran

Cara Daftar CPNS 2025 Online, Lengkap dengan Syarat dan Alur Pendaftaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Presiden Akan Hadiri Hari Bumi di Sumut

7 Maret 2018

Pasca Kecelakaan Lion Air, Saham Boeing Merosot

30 Oktober 2018
Memahami Rukun Islam sebagai Dasar Ibadah Umat Muslim

Memahami Rukun Islam sebagai Dasar Ibadah Umat Muslim

10 Januari 2026

Herman Silitonga Sudah 3 Tahun Menderita Penyakit Tumor

7 Juni 2017

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.