Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Anggota DPRD Tapanuli Tengah Didakwa Korupsi

by
11 April 2019
in Hukum
0
Anggota DPRD Tapanuli Tengah Didakwa Korupsi
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Awaluddin Rao bersama tiga anggota lainnya Julius Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Mereka diadili karena perkara korupsi biaya perjalanan dinas Rp 655 juta tahun anggaran 2016-2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Kifli Ramadhan, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4), menyebutkan keempat terdakwa menggelembungkan biaya perjalanan dinas sehingga merugikan keuangan negara. Dari hasil audit penghitungan kerugian negara atas perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Tapanuli Tengah TA 2016-2017 dilakukan dengan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah.

Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah. Kifli mengatakan, biaya perjalanan yang telah dipertanggungjawabkan dan telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah TA 2016 dan 2017 sebesar Rp13.805.000.

Kemudian, realisasi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2016-2017 yang telah terkonfirmasi kepada pengelola tempat penginapan sebesar Rp 29.405.000 dan Rp 84.400.000, biaya penginapan lumpsum 30 persen Rp 27.498.000.”Selanjutnya, terdakwa melaksanakan kunjungan kerja ke dinas yang terkait sesuai dengan surat perintah tugas yang dibuat oleh Sekwan DPRD Tapanuli Tengah dan ditandatangani Ketua DPRD Tapanuli Tengah,” katanya.

Usai melakukan perjalanan dinas, terdakwa menyerahkan bill hotel kepada saksi Herlina Sari Siregar dan Komala Simamora bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah untuk realisasi penghitungan pembayaran penginapan. Kemudian, terdakwa menerima uang sebagai bentuk pembiayaan pembayaran penginapan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan perjalanan dinas.

JPU menyebutkan perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 64 ayat (1) ke- KUH Pidana. Sidang perkara korupsi itu akan dilanjutkan Selasa (16/4) untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Tags: Anggota DPRD Tapanuli Tengah Didakwa Korupsi

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Dini Hari Nanti, Arsenal vs Napoli: Duel Tim Calon Juara

Dini Hari Nanti, Arsenal vs Napoli: Duel Tim Calon Juara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Jitu Menguasai Public Speaking dan Meningkatkan Keterampilan Berbicara di Depan Publik

Cara Jitu Menguasai Public Speaking dan Meningkatkan Keterampilan Berbicara di Depan Publik

11 Januari 2025
PIP SD Kota Medan 2025: Pemerataan Akses Pendidikan untuk Anak Usia Sekolah Dasar

PIP SD Kota Medan 2025: Pemerataan Akses Pendidikan untuk Anak Usia Sekolah Dasar

20 Oktober 2025
Penghina Nabi Muhammad SAW Martinus Gulo

Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara

24 November 2023
Cara Ganti Faskes BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN: Panduan Lengkap

Cara Ganti Faskes BPJS Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN: Panduan Lengkap

15 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.