Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Apa Benar Skor BI Checking Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol Lebih dari 2 Tahun? Ini Fakta dan Aturan Terbaru SLIK OJK

Medan Aktual by Medan Aktual
9 Maret 2025
in Informasi
0
Apa Benar Skor BI Checking Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol Lebih dari 2 Tahun? Ini Fakta dan Aturan Terbaru SLIK OJK
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Benar Skor BI Checking Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol Lebih dari 2 Tahun? Ini Fakta dan Aturan Terbaru SLIK OJK

Banyak yang bertanya-tanya apakah skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun mengalami gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol).

Faktanya, hal ini pernah berlaku di masa lalu, namun aturan tersebut sudah tidak lagi efektif sejak adanya perubahan sistem. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Gagal bayar pinjol tidak hanya berisiko menghadapi teror dari debt collector (DC), tetapi juga dapat membuat skor BI Checking bernilai merah atau buruk.

Skor BI Checking yang buruk akan menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman ke platform pinjol lain atau lembaga keuangan.

Namun, beredar informasi bahwa skor BI Checking bisa otomatis bersih setelah 2 tahun meskipun debitur tidak melunasi tagihan.



Akun TikTok @bang.roy pernah menjelaskan bahwa skor BI Checking memang bisa diputihkan setelah 2 tahun, bahkan bagi debitur yang tidak melunasi tagihan selama 5 tahun.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku ketika BI Checking masih dikelola oleh Bank Indonesia (BI).

Saat ini, sistem BI Checking telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan Sistem dari BI Checking ke SLIK

Sejak 31 Desember 2017, BI Checking resmi dialihkan ke SLIK yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2018. Dengan perubahan ini, aturan pemutihan skor kredit secara otomatis setelah 2 tahun tidak lagi berlaku.

Artinya, debitur yang gagal bayar atau tidak melunasi tagihan pinjaman akan tetap mendapatkan skor SLIK OJK yang buruk.

Bahkan, skor buruk ini bisa menempel pada debitur seumur hidup, sehingga menjadi hambatan saat mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kredit kendaraan.



Cara Memulihkan Skor SLIK

Meskipun skor SLIK tidak bisa otomatis bersih setelah 2 tahun, debitur masih memiliki kesempatan untuk memperbaikinya. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tagihan pinjol atau pinjaman lain yang masih menunggak.

Setelah SLIK bersih, debitur dapat kembali mengajukan pinjaman tanpa khawatir ditolak karena skor kredit yang buruk. Skor kredit pada SLIK dibagi menjadi lima kode, mirip dengan sistem BI Checking. Berikut tingkatannya:

  • Kualitas 1: Lancar.
  • Kualitas 2: Dalam perhatian khusus.
  • Kualitas 3: Kurang lancar.
  • Kualitas 4: Diragukan.
  • Kualitas 5: Macet.

Meskipun pernah ada aturan yang memungkinkan skor BI Checking otomatis bersih setelah 2 tahun, hal tersebut sudah tidak berlaku sejak beralihnya sistem ke SLIK.

Debitur yang gagal bayar atau tidak melunasi tagihan pinjaman akan tetap mendapatkan skor buruk yang bisa berdampak panjang.



Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk segera melunasi tunggakan agar skor SLIK dapat pulih dan memudahkan proses pengajuan pinjaman di masa depan.

 

Tags: Apa Benar Skor BI Checking Bersih Otomatis Setelah Galbay Pinjol Lebih dari 2 Tahun? Ini Fakta dan Aturan Terbaru SLIK OJK

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
THR 2025: Kapan Cair untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK?

THR 2025: Kapan Cair untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pola Konsumsi E-Commerce Untuk Generasi Z

Pola Konsumsi E-Commerce Untuk Generasi Z

4 Januari 2026
Gempa Guncang 2 Wilayah di Aceh

Gempa Guncang 2 Wilayah di Aceh

27 November 2018

Cara Membersihkan BI Checking

17 Oktober 2023
Cara Membuat SIM Terbaru Tahun 2025

Daftar Iuran Pajak Kendaraan Tahun 2025: Panduan Lengkap

17 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.