Apa Itu CV (Persekutuan Komanditer)? Ketahui Ciri, Tujuan dan Jenisnya
Di dunia bisnis, ada berbagai jenis badan usaha yang dapat dipilih oleh pengusaha untuk menjalankan usahanya. Salah satunya adalah CV (Commanditaire Vennootschap), yang sering menjadi pilihan bagi mereka yang ingin memulai usaha dengan struktur yang lebih sederhana dan modal yang terjangkau. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu CV, termasuk ciri-ciri, tujuan, dan jenis-jenisnya.
Definisi CV (Persekutuan Komanditer)
CV persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap adalah jenis badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan menjalankan suatu usaha bersama. Dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
Sekutu aktif bertugas mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap kewajiban perusahaan. Mereka yang bertanggung jawab penuh atas operasional dan segala risiko yang muncul.
Sekutu pasif, di sisi lain, hanya berperan sebagai penyedia modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan. Tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah modal yang mereka setorkan.
Karena proses pendiriannya yang relatif mudah dan tidak memerlukan modal besar, CV menjadi pilihan populer bagi pengusaha, terutama pengusaha menengah. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, seperti PT, CV juga memiliki biaya operasional yang lebih rendah karena tidak diwajibkan untuk melakukan audit keuangan secara rutin.
Ciri-Ciri CV Persekutuan Komanditer
CV memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dengan jenis badan usaha lainnya. Berikut adalah beberapa ciri dari CV persekutuan komanditer:
- Memiliki Dua Sekutu
Minimal, sebuah CV didirikan oleh dua orang atau lebih, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. - Tanggung Jawab yang Terbagi
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan dan utang-utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetorkan. - Modal yang Fleksibel:
Tidak ada batasan minimal dalam pendirian CV, sehingga sangat fleksibel bagi pengusaha dengan modal terbatas. - Pendirian yang Relatif Mudah
Syarat pendirian CV lebih sederhana dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya seperti PT. - Legalitas yang Terjamin
CV dapat menjalankan usaha secara legal dan bekerja sama dengan lembaga resmi tanpa kendala. - Warga Negara Indonesia
Hanya warga negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan untuk mendirikan CV di Indonesia, sementara warga negara asing tidak diperkenankan.
Tujuan Pendiri CV
Tujuan utama mendirikan CV persekutuan komanditer adalah untuk menjalankan usaha bersama antara sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif dapat mengelola perusahaan secara langsung, sementara sekutu pasif berperan sebagai penyedia dana. Beberapa tujuan lainnya dari pendirian CV adalah:
- Meningkatkan Daya Saing
Dengan adanya sekutu yang memiliki kemampuan finansial dan keterampilan manajerial, CV dapat meningkatkan daya saing di pasar. - Membagi Risiko
Risiko usaha dibagi antara sekutu aktif dan sekutu pasif, sehingga beban tanggung jawab tidak sepenuhnya ditanggung oleh satu pihak saja. - Modal yang Lebih Fleksibel
Tidak ada batasan minimal dalam pendirian CV, membuatnya lebih mudah diakses oleh pengusaha dengan modal terbatas.
Jenis-Jenis CV
Terdapat dua jenis utama dalam struktur CV persekutuan komanditer:
- CV dengan Sekutu Aktif Satu Orang
Dalam jenis ini, satu orang bertindak sebagai sekutu aktif yang mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan, sementara sekutu pasif hanya berperan sebagai penyedia modal. - CV dengan Sekutu Aktif Lebih dari Satu Orang
Pada jenis ini, lebih dari satu orang bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dan kewajiban perusahaan. Biasanya digunakan dalam usaha yang lebih besar dengan tujuan untuk membagi beban tanggung jawab.
















