Apakah Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah dan Kota? Simak Caranya
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban setiap pengendara yang ingin tetap legal berkendara di jalan raya. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah bisa perpanjang SIM beda daerah dan kota? Misalnya, Anda mendapatkan SIM di Jakarta, tetapi kini tinggal di Medan dan ingin memperpanjang SIM di sana.
Perpanjangan SIM Bisa di Beda Daerah dan Kota?
Pada dasarnya, perpanjangan SIM harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang mengeluarkan SIM tersebut. Namun, peraturan ini mulai mengalami kemudahan.
Saat ini, Anda bisa memperpanjang SIM di Satpas mana saja di seluruh Indonesia. Ini berarti, jika Anda pindah kota atau daerah, tidak perlu kembali ke tempat asal pembuatan SIM untuk perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM Beda Daerah dan Kota
Untuk memperpanjang SIM di luar domisili, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
SIM lama yang masa berlakunya akan habis
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang valid
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Pasfoto dengan latar biru (bukan swafoto)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Cara Perpanjangan SIM Beda Daerah dan Kota Secara Offline
Siapkan SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, hasil tes psikologi (jika diperlukan), pas foto, serta foto tanda tangan.
Datanglah ke lokasi pelayanan SIM terdekat sesuai tempat tinggal Anda dengan membawa seluruh dokumen yang sudah dipersiapkan.
Serahkan dokumen kepada petugas, kemudian isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku di lokasi tersebut.
Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung dapat Anda ambil.
Perpanjangan SIM Secara Online melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Siapkan SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, hasil tes psikologi (jika diperlukan), pas foto, dan foto tanda tangan.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store, lalu lakukan pendaftaran akun.
Setelah login, pilih menu “Perpanjang SIM” di dalam aplikasi.
Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan sesuai instruksi aplikasi.
Lakukan verifikasi data melalui aplikasi, termasuk E-KTP.
Bayar biaya perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi.
Serahkan Dokumen Asli ke Satpas/Gerai/SIM Kelilin
SIM baru akan dicetak dan dapat langsung Anda ambil di lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM di 2025
Biaya perpanjangan SIM relatif terjangkau dan sudah diatur pemerintah, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

















