Apakah Cek Mata Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya
Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah cek mata bisa pakai BPJS Kesehatan? Pemeriksaan mata memang penting untuk menjaga kesehatan penglihatan. Namun, masih banyak yang bingung apakah layanan ini bisa ditanggung oleh BPJS. Ingin tahu apakah cek mata bisa pakai BPJS Kesehatan? Simak syarat dan alur layanan lengkap agar pemeriksaan mata dan kacamata Anda bisa ditanggung BPJS.
Syarat Pemeriksaan Mata dengan BPJS Kesehatan
Pastikan Status Kepesertaan BPJS Aktif
Sebelum melakukan pemeriksaan mata, pastikan dulu status kepesertaan BPJS Anda aktif. Hal ini penting agar proses klaim dan pelayanan bisa berjalan lancar. Anda bisa mengecek status ini melalui aplikasi BPJS atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah awal untuk cek mata dengan BPJS adalah mengunjungi FKTP, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal. Jika dokter menilai perlu penanganan lebih lanjut, Anda akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata spesialis.
- Datang ke Rumah Sakit Rujukan
Setelah mendapatkan surat rujukan, Anda harus datang ke rumah sakit rujukan yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen penting berikut:- Surat rujukan dari FKTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- KTP
Di rumah sakit, Anda akan menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis mata secara lengkap.
Besar Bantuan Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan dukungan biaya untuk pembelian kacamata bagi peserta yang membutuhkannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelas I: Rp330. 000
Kelas II: Rp220. 000
Kelas III: Rp165. 000
Bantuan ini dapat diakses maksimum satu kali dalam jangka waktu dua tahun. Untuk memperoleh fasilitas ini, peserta harus menjalani prosedur dan memenuhi syarat yang ada, seperti melakukan pemeriksaan di tempat kesehatan dan mendapatkan rujukan sesuai aturan yang ditetapkan.
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut















