Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Anissa by Anissa
11 Mei 2025
in Berita, Kesehatan
0
Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya
209
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanya-tanya: apakah mereka berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pertanyaan ini wajar mengingat selama ini PNS telah memiliki jaminan sosial melalui PT Taspen. Namun, dengan adanya perubahan regulasi, penting bagi PNS untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait BPJS Ketenagakerjaan

Aturan BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS

PNS diwajibkan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013. Perpres ini mengatur bahwa seluruh PNS harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat sejak Juli 2015.

Di sisi lain, instansi pemerintah sebagai pemberi kerja bertanggung jawab mendaftarkan PNS dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, PNS tidak perlu membayar iuran secara mandiri.

Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan yang lengkap, mulai dari kecelakaan kerja hingga dana pensiun.

Biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS

Sebagai peserta penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan PNS dibayarkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja. Besaran iuran biasanya berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari gaji pokok PNS, tergantung jenis jaminan yang diikuti.

Misalnya, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran lebih kecil dibandingkan jaminan pensiun. Namun, semua iuran ini ditanggung penuh oleh pemerintah sehingga PNS tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri. Oleh karena itu, PNS mendapatkan perlindungan sosial tanpa beban biaya langsung.

Syarat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS

Agar PNS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, beberapa syarat umum harus dipenuhi, yaitu:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif
  • Terdaftar secara resmi oleh instansi pemerintah sebagai peserta
  • Memiliki data administrasi lengkap, seperti NIP dan KTP
  • Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara dalam jangka waktu lama
  • Selain itu, PNS harus memastikan data kepesertaan selalu diperbarui agar hak dan manfaatnya dapat diterima dengan baik.
Tags: biaya bpjs ketenagakerjaan pnsbpjs kesehatanBPJS Ketenagakerjaanpnspns bpjs ketenagakerjaan

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
4 Pelatihan Kerja Disnaker Kota Medan Dibuka, Cek Detailnya!

4 Pelatihan Kerja Disnaker Kota Medan Dibuka, Cek Detailnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Massa Bakar Gerbang Tol Dekat Gedung DPR

Massa Bakar Gerbang Tol Dekat Gedung DPR

24 September 2019
Livin' By Mandiri, Simak Cara Dan Syarat Mendaftarnya

Mudah!! Simak Cara Dan Syarat Mendaftar Livin’ By Mandiri

24 November 2025
Buah Meredakan Batuk Paling Ampuh

Buah Meredakan Batuk Paling Ampuh

28 Januari 2025

Kejaksaan Agung Sita Rp 243 miliar dari Yayasan Supersemar

22 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.