Atasi Dugaan Judi Online, Pemerintah Sediakan Aplikasi Pemulihan Rekening Bansos
Atasi Dugaan Judi Online, Pemerintah Buat Aplikasi Pemulihan Rekening Bansos. Rekening Bantuan Sosial (Bansos) yang terhalang oleh PPATK karena diduga terlibat dalam judi online bisa kembali diaktifkan. Proses pengaktifan ini dilakukan melalui pengajuan laporan ke dinas sosial setempat yang kemudian akan memverifikasi apakah benar mereka tidak berpartisipasi dalam judi online menggunakan uang bantuan yang mereka terima.
Irwanto, Kepala Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengungkapkan bahwa pemerintah mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening Bantuan Sosial yang terindikasi judi online. Meskipun demikian, pemblokiran ini kadang-kadang mengenai orang-orang yang tidak terlibat dalam judi online.
Untuk itu, masyarakat yang rekeningnya diblokir tetapi tidak terlibat dalam perjudian dapat mengajukan permohonan pemulihan. Proses ini dilakukan melalui laporan ke dinas sosial yang nantinya akan diverifikasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan judi online.
Baca juga : Dapat Saldo DANA Gratis Rp102.000 Hari Ini? Begini Cara Klaim DANA Kaget-nya
“Bisa, kami akan melakukan verifikasi lewat pendamping PKH,” kata Irwanto, pada hari Rabu (15/10/2025).
Selanjutnya, mereka juga dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Aplikasi tersebut bernama Sistem Kesejahteraan Sosial Nex Generation (Siks-NG), yang merupakan pusat data dan informasi dari Kemensos RI.
“Rekening bansos yang diblokir dapat diusulkan untuk disanggah melalui aplikasi dari Kemensos,” jelasnya.
Di Kepri sendiri, berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sekitar 1. 186 rekening Bansos yang dicurigai terlibat dalam judi online. Bahkan, pihaknya juga menemukan rekening Bansos yang telah diblokir karena indikasi judi online.
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/
Sumber : https://rri.co.id/daerah/1902844/aplikasi-pemulihan-rekening-bansos-diduga-terindikasi-judi-online
















