Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Bagaimana Cara Klaim JKP 2025 untuk Pekerja yang Terkena PHK?

Medan Aktual by Medan Aktual
22 Februari 2025
in Informasi
0
Bagaimana Cara Klaim JKP 2025 untuk Pekerja yang Terkena PHK?
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Cara Klaim JKP 2025 untuk Pekerja yang Terkena PHK?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara klaim JKP 2025 untuk pekerja PHK perlu diperhatikan supaya dapat mengklaim manfaatnya, yakni bisa mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut dijelaskan mengenai besaran uang tunai yang didapat oleh pekerja yang mengalami PHK.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Cara klaim JKP 
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim JKP 2025 untuk pekerja PHK:

1. Buat akun SIAPkerja
– Buka situs SIAPkerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/ Klik ikon “Masuk” di kanan atas dan klik “Daftar Sekarang”
– Lengkapi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.
– Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun Anda.



2. Buat laporan kondisi PHK
Setelah itu, cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada lencana JKP, artinya Anda harus membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Berikut caranya:

– Klik “Buat Laporan”
– Lengkapi data diri sesuai yang diminta
– Akhiri dengan “Buat Laporan”

Data terkait PHK yang diminta mencakup tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen atau bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK.

3. Ajukan klaim JKP
– Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik “Ajukan Klaim”
– Isi data diri untuk kebutuhan pencairan dana
– Lakukan swafoto sesuai instruksi yang diberikan.

Pada tahap ini, data yang diminta adalah NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.

4. Asesmen
Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan asesmen di akun SIAPkerja untuk mendapat akses manfaat lain dari program JKP. Berikut caranya:

– Klik “Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja”
– Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya
– Selesaikan asesmen.

Soal-soal di asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.



5. Tunggu pencairan dana
Jika seluruh langkah di atas sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
Syarat ajukan JKP
Manfaat klaim JKP diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp5 juta. Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp5 juta, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah sebesar batas atas upah.

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang terdampak PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Pemohon yang ingin mengajukan klaim JKP wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Harus bersedia untuk bekerja kembali
  • Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK
  • Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut.




Batas waktu klaim JKP

Merujuk pada PP Nomor 6/2025, pegawai yang terdampak pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan setelah di-PHK.

Batas waktu klaim JKP ini diperpanjang dari aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, di mana pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.

Berdasarkan Pasal 40 PP 6/2025, hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak di-PHK, telah mendapat pekerjaan, dan meninggal dunia.

PP Nomor 6/2025 juga mengatur klaim JKP bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau ditutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika perusahaan tersebut ternyata menunggak iuran JKP paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Demikian cara klaim JKP 2025 untuk pekerja PHK yang perlu diketahui oleh para pekerja. Pegawai yang terdampak pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan setelah di-PHK. Semoga bermanfaat.

Tags: Bagaimana Cara Klaim JKP 2025 untuk Pekerja yang Terkena PHK?

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Hanya dengan HP! Ini Cara Mudah Ganti Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN 2025

Hanya dengan HP! Ini Cara Mudah Ganti Faskes BPJS Lewat Aplikasi JKN 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mengenal Dana Point: Fitur, Manfaat, dan Cara Menggunakan

Daftar New REHAB 2.0, Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bertahap

1 Mei 2025
Panitia Muktamar Muhammadiyah 2027 Kunjungi PWM Jateng

Panitia Muktamar Muhammadiyah 2027 Kunjungi PWM Jateng

12 Maret 2025
Andalkan Teknologi Pengolahan Kopi Sipirok, Tapsel Juara II Pada Jambore TTG Sumut

Andalkan Teknologi Pengolahan Kopi Sipirok, Tapsel Juara II Pada Jambore TTG Sumut

17 Oktober 2018
NPWP Bukan Sekadar Nomor, Inilah Keuntungannya bagi Masyarakat Medan

NPWP Bukan Sekadar Nomor, Inilah Keuntungannya bagi Masyarakat Medan

13 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.