Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Bagaimana Cara Mencairkan Saldo JHT? Berikut Tata Cara dan Syaratnya!

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
12 Februari 2025
in Berita
0
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Cara Mencairkan Saldo JHT? Berikut Tata Cara dan Syaratnya!

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, PHK, atau alasan lainnya. Pekerja yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo JHT hingga Rp10 juta. Berikut adalah tata cara dan syarat pencairannya.

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan?

JHT adalah program tabungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang telah terdaftar. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada pekerja saat mereka tidak lagi bekerja.

  • Pencairan saldo JHT dapat dilakukan jika peserta mengalami:

  • Usia pensiun (56 tahun atau sesuai kebijakan perusahaan)

  • Berhenti bekerja, baik karena PHK, mengundurkan diri, atau alasan lainnya

  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  • Cacat total tetap

  • Meninggal dunia (ahli waris dapat mengajukan klaim)

Selain itu, peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.

Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan saldo JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • E-KTP

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Buku tabungan

  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan masih aktif bekerja (untuk klaim sebagian)

  • NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Cara Klaim JHT Secara Online melalui Aplikasi JMO

    Bagi peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp10 juta, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah-langkah berikut:

    • Masuk ke https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
    • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
    • Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF (maksimal 6MB)
    • Simpan pengajuan dan tunggu jadwal wawancara online via email
    • Lakukan verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan
    • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta
  2. Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

    Peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta dapat mencairkan dana dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah berikut:

    • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan formulir pengajuan klaim
    • Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan untuk wawancara
    • Petugas akan melakukan verifikasi data
    • Jika verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima sebagai bukti pengajuan
    • Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah didaftarkan

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Klaim JHT

  1. Dokumen harus lengkap untuk menghindari penolakan klaim

  2. Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK hanya dapat dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat, pukul 06.00-17.00)

  3. Klaim melalui aplikasi JMO dapat dilakukan setiap hari dengan ketentuan yang berlaku

  4. Waktu pencairan saldo JHT bervariasi tergantung jumlah saldo:

    • Di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap
    • Di atas Rp10 juta: mengikuti prosedur kantor cabang

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online melalui aplikasi JMO maupun langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan mengetahui cara dan syarat klaim JHT ini, Anda dapat memanfaatkan dana JHT secara optimal sesuai kebutuhan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Tags: Apa Itu Jaminan Hari Tuaapa itu jhtbagaimana cairkan bpjs ketenagakerjaanbagaimana cairkan jhtCara Mencairkan Saldo JHT BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tuajht 2025penarian jht 2025pencairan bpjs ketenagakerjaanpencairan jaminan hari tuaPencairan JHTsyarat cairkan bpjs ketenagakerjaansyarat cairkan jht 2025

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Program Makan Bergizi Gratis: Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Gizi dan Cegah Stunting

Program Makan Bergizi Gratis: Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Gizi dan Cegah Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025: Siapa Saja yang Dapat dan Kapan Cair?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025: Siapa Saja yang Dapat dan Kapan Cair?

19 Oktober 2025
Resmi dari Kemensos: Cara Cek Penerima Bansos Via Online

Resmi dari Kemensos: Cara Cek Penerima Bansos Via Online

21 Oktober 2025
Cara Menilai Kampus Swasta Bagus atau Tidak: Panduan untuk Mahasiswa Baru

Cara Menilai Kampus Swasta Bagus atau Tidak: Panduan untuk Mahasiswa Baru

23 November 2025
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Apakah Ada Kaitannya dengan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Apakah Ada Kaitannya dengan Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005

16 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.