Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair Tahap 2 di Sumut, Ini Cara Cek dan Syaratnya
Memasuki pertengahan tahun 2025, masyarakat Sumatera Utara kembali mendapatkan kabar gembira. Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 resmi cair.
Bantuan ini sangat dinantikan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara mengecek status penerimaan bansos dan apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Jadwal dan Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk periode April-Juni 2025 sudah dimulai sejak 28 Mei dan berlangsung hingga pertengahan Juni 2025. Namun, pencairan tidak serentak di seluruh wilayah Sumut. Beberapa daerah sudah menerima dana lebih awal, sementara yang lain masih menunggu proses verifikasi dan penjadwalan dari pihak bank penyalur.
Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk non tunai senilai Rp600.000 per KPM untuk triwulan ini, yang dapat dicairkan melalui e-wallet atau agen e-warong setempat.
Besaran Bantuan PKH 2025
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat 2.700.000
Besaran Bantuan BPNT 2025
Setiap KPM mendapatkan bantuan pangan non tunai sebesar Rp600.000 untuk periode April hingga Juni 2025. Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di agen yang telah ditunjuk.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 di Sumut
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi Sumatera Utara, kemudian pilih kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika nama Anda terdaftar, informasi lengkap mengenai status bansos dan pencairan akan langsung tampil.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 di Sumut
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid
- Bukan Anggota Aparatur Negara
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya
- Sudah Melalui Proses Verifikasi Dinas Sosial
Penerima bansos PKH dan BPNT 2025 di Sumut harus memenuhi kriteria utama seperti terdaftar di DTKS, WNI dengan NIK valid, serta bukan anggota aparatur negara atau penerima bansos lain
















