Bansos PKH Kategori Lansia dan Ibu Hamil di Medan, Begini Cara Cek dan Pengambilannya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV untuk bulan Oktober 2025.
Program ini menyasar masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah, termasuk warga Kota Medan yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
PKH merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga prasejahtera.
Pada tahap ini, dua kategori penerima yang menjadi prioritas adalah lansia dan ibu hamil, karena keduanya tergolong kelompok rentan yang membutuhkan dukungan finansial untuk menjaga kesejahteraan dan kesehatan.
Kemensos memastikan penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta beberapa agen bank dan kantor pos di wilayah Medan.
Proses pencairan sudah mulai berjalan sejak pertengahan Oktober dan akan terus berlanjut hingga awal November 2025.
Kategori Lansia dan Ibu Hamil Dapat Perhatian Khusus
Dalam skema PKH 2025, kategori lansia mencakup warga berusia 60 tahun ke atas yang tidak memiliki penghasilan tetap atau hidup bergantung pada keluarga.
Pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 per triwulan untuk mendukung kebutuhan dasar seperti makanan bergizi, biaya kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Sementara itu, kategori ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000 per triwulan.
Dana ini ditujukan untuk memastikan ibu hamil mendapatkan asupan gizi yang cukup, melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin, serta mempersiapkan kelahiran yang sehat dan aman.
Kemensos menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bukan pengganti penghasilan, sehingga penerima diharapkan tetap aktif berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya melalui kegiatan ekonomi produktif.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Warga Medan dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima PKH kategori lansia atau ibu hamil melalui HP tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Berikut langkah mudahnya:
- Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom data sesuai KTP: nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota (Medan), kecamatan, dan kelurahan.
- Ketik kode captcha sesuai yang tampil di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian, termasuk nama penerima, jenis bantuan (PKH), dan status pencairannya.
Selain lewat situs, masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store untuk mendapatkan notifikasi otomatis saat bantuan telah masuk ke rekening.
Cara Pengambilan Bantuan PKH
Untuk penerima yang sudah terdaftar dan dinyatakan aktif, pencairan PKH dilakukan melalui dua jalur:
- Melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
Penerima bisa langsung menarik dana menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ATM, agen bank, atau e-warong terdekat. Pastikan saldo telah masuk sebelum melakukan penarikan. - Melalui Kantor Pos Indonesia
Bagi penerima tanpa rekening, Kemensos bekerja sama dengan Kantor Pos untuk menyalurkan dana tunai. Penerima akan menerima undangan resmi dan wajib membawa KTP serta surat pemberitahuan pencairan.
Kemensos mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses pencairan tidak dikenakan biaya apa pun. Jika ada pihak yang meminta imbalan atau mengatasnamakan petugas bansos, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi seperti lapor.go.id atau ke Dinas Sosial Medan.
Upaya Pemerintah Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Pemerintah terus memperbarui data penerima melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan dilakukan secara berkala agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dinas Sosial Kota Medan juga bekerja sama dengan pendamping sosial PKH di setiap kecamatan untuk melakukan verifikasi dan pemantauan langsung di lapangan.
Pendamping bertugas memastikan penerima aktif memanfaatkan bantuan sesuai tujuan, seperti pemeriksaan kehamilan rutin untuk ibu hamil dan pemenuhan gizi seimbang untuk lansia.
Selain itu, pemerintah mendorong integrasi antara PKH dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga keluarga penerima bisa mendapatkan dukungan ganda: bantuan uang tunai serta bantuan pangan yang dapat diakses di e-warong.
















