Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Bantuan PKH untuk Ibu Hamil: Cara Daftar, Syarat, dan Manfaat Program Kesejahteraan Keluarga

Medan Aktual by Medan Aktual
13 Februari 2025
in Informasi
0
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bantuan PKH untuk Ibu Hamil: Cara Daftar, Syarat, dan Manfaat Program Kesejahteraan Keluarga

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menghadirkan berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama bagi ibu hamil yang memerlukan perhatian khusus dalam menjaga kesehatan dirinya serta janin yang dikandung.

PKH untuk Ibu Hamil: Bentuk Dukungan Pemerintah

PKH bagi ibu hamil merupakan langkah pemerintah dalam menekan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas kesehatan ibu hamil di Indonesia. Melalui bantuan ini, ibu hamil dari keluarga miskin akan menerima dana yang dapat digunakan untuk pemeriksaan kehamilan rutin, pemenuhan gizi, serta persiapan persalinan yang lebih aman.

Dana bantuan ini disalurkan secara bertahap sesuai dengan jadwal pencairan yang ditentukan oleh pemerintah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu ibu hamil mengakses fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit, atau bidan desa untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.




Syarat dan Kriteria Penerima PKH untuk Ibu Hamil

Agar bisa mendapatkan bantuan PKH, ibu hamil harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Ibu hamil yang ingin memperoleh bantuan ini harus tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui kantor desa atau kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi data.

  2. Berasal dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
    Program ini dikhususkan bagi keluarga yang tergolong miskin berdasarkan hasil survei ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak terkait.

  3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    KKS adalah kartu identitas penerima manfaat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan PKH. Jika belum memiliki KKS, calon penerima bisa mengurusnya di Dinas Sosial setempat.

  4. Mengikuti Program Kesehatan Ibu Hamil
    Salah satu kewajiban penerima PKH adalah menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan, seperti Puskesmas atau Posyandu, guna memastikan kondisi ibu dan janin tetap sehat.




Cara Mendaftar PKH untuk Ibu Hamil

Bagi ibu hamil yang memenuhi syarat dan ingin mendaftar sebagai penerima PKH, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Mengunjungi Kantor Desa atau Kelurahan
    Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mengecek apakah nama sudah tercantum dalam DTKS. Jika belum, bisa mengajukan pendaftaran dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehamilan dari tenaga medis.

  2. Verifikasi Data oleh Pendamping PKH
    Setelah pendaftaran, petugas pendamping PKH akan melakukan verifikasi dan survei untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi syarat.

  3. Penetapan sebagai Penerima PKH
    Jika dinyatakan lolos seleksi, data ibu hamil akan dikirim ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut. Setelah disetujui, bantuan akan mulai disalurkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  4. Penerimaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan
    Dana bantuan PKH untuk ibu hamil akan disalurkan secara bertahap ke rekening penerima melalui bank yang telah ditunjuk. Dana ini diharapkan dapat digunakan secara bijak, terutama untuk kebutuhan kesehatan ibu dan janin.




Manfaat PKH bagi Ibu Hamil

Dengan adanya program ini, ibu hamil dari keluarga miskin dapat memperoleh:

  • Akses layanan kesehatan yang lebih baik, seperti pemeriksaan rutin ke bidan atau dokter kandungan.
  • Nutrisi yang lebih memadai, karena dana bantuan dapat digunakan untuk membeli makanan bergizi yang diperlukan selama kehamilan.
  • Persiapan persalinan yang lebih aman, termasuk biaya transportasi menuju fasilitas kesehatan saat melahirkan.
  • Edukasi dan pendampingan kesehatan, karena program ini juga mencakup penyuluhan tentang kesehatan ibu dan anak.

Kesimpulan

PKH bagi ibu hamil merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan bayi yang baru lahir, terutama bagi keluarga kurang mampu. Dengan mengikuti prosedur pendaftaran dan memanfaatkan bantuan ini secara optimal, diharapkan ibu hamil dapat menjalani masa kehamilan dengan lebih sehat dan aman. Oleh karena itu, bagi ibu hamil yang merasa memenuhi syarat, segera daftarkan diri melalui pemerintah setempat agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

 

Tags: cara daftar PKH ibu hamilPendaftaran PKH ibu hamilsyarat pkh ibu hamil

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Begini Cara Daftar Bansos KIS Secara Online!

Begini Cara Daftar Bansos KIS Secara Online!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Timnas U-17 Indonesia Ditahan Tajikistan 2-2 di Piala Kemerdekaan 2025, Nova Arianto Tetap Apresiasi Pemain

Timnas U-17 Indonesia Ditahan Tajikistan 2-2 di Piala Kemerdekaan 2025, Nova Arianto Tetap Apresiasi Pemain

13 Agustus 2025
78℅ Warga T.Balai Gunakan Hak Pilih

78℅ Warga T.Balai Gunakan Hak Pilih

18 April 2019
Siap-siap! Bansos Rp600 Ribu Mulai Cair Oktober 2025, Ini Cara Cek dan Syarat Lengkapnya.

Siap-siap! Bansos Rp600 Ribu Mulai Cair Oktober 2025, Ini Cara Cek dan Syarat Lengkapnya

7 Oktober 2025

Masih Banyak Pekerja Belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

19 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.