Batas Waktu Bayar PBB di Medan 2025 agar Tidak Didenda
Pemerintah Kota Medan kembali mengingatkan warga untuk disiplin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Pajak ini menjadi salah satu sumber penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Setiap warga yang memiliki tanah atau bangunan wajib melunasi PBB sesuai ketentuan agar terhindar dari denda.
Batas Waktu Pembayaran PBB di Medan 2025
Berdasarkan ketentuan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, batas akhir pembayaran PBB tahun 2025 jatuh pada 30 September 2025.
Warga yang terlambat membayar setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Denda tersebut akan terus bertambah setiap bulannya hingga wajib pajak melunasi kewajiban.
Karena itu, warga Medan disarankan untuk membayar PBB lebih awal, bukan menunggu hingga mendekati batas akhir.
Cara Bayar PBB di Kota Medan
Agar lebih mudah, Pemko Medan telah menyediakan berbagai metode pembayaran PBB yang bisa dipilih oleh masyarakat, antara lain:
- Loket BPPRD Kota Medan – Warga dapat langsung membayar PBB di kantor BPPRD atau loket pelayanan di kecamatan tertentu.
- Bank mitra resmi – Seperti Bank Sumut, BRI, BNI, dan Mandiri yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
- Layanan online – Pembayaran juga bisa dilakukan melalui mobile banking, internet banking, hingga marketplace yang sudah menyediakan fitur pembayaran PBB.
- Gerai modern retail – Beberapa minimarket sudah menyediakan layanan pembayaran pajak, termasuk PBB, untuk memudahkan warga.
Dengan banyaknya pilihan pembayaran, warga tidak memiliki alasan untuk menunda atau menunggak PBB.
Manfaat Membayar PBB Tepat Waktu
Selain menghindari denda, membayar PBB tepat waktu memiliki beberapa manfaat nyata bagi warga Medan:
- Mendukung pembangunan daerah: Pajak digunakan untuk membiayai jalan, fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan.
- Mempermudah urusan administrasi: Bukti lunas PBB sering menjadi syarat dalam pengurusan sertifikat tanah, jual beli properti, atau pengajuan pinjaman di bank.
- Meningkatkan kepercayaan publik: Dengan kepatuhan pajak, warga ikut serta dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Imbauan Pemerintah Kota Medan
Pemerintah Kota Medan melalui BPPRD mengajak warga untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Warga diingatkan untuk tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo karena potensi antrean panjang dan gangguan sistem pembayaran bisa terjadi.
Membayar lebih awal menjadi langkah bijak agar kewajiban selesai tanpa beban tambahan.
BPPRD juga membuka layanan konsultasi dan informasi bagi warga yang merasa belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Warga bisa datang ke kantor BPPRD atau menghubungi layanan resmi Pemko Medan untuk memastikan data pajaknya sudah sesuai.
Harapan Pemerintah dan Kepatuhan Warga
Dengan disiplin membayar PBB, warga Medan bukan hanya terhindar dari denda, tetapi juga ikut memastikan pembangunan kota berjalan lebih baik.
Pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga.

















