Begini Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Resmi
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan biaya layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan membayar iuran setiap bulan, peserta bisa mendapatkan layanan medis tanpa harus mengeluarkan biaya besar, baik di puskesmas hingga rumah sakit.
Kini, untuk mengetahui status iuran BPJS, Anda tak perlu repot ke kantor cabang. Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan Mobile yang memudahkan peserta mengecek tagihan kapan saja hanya melalui ponsel. Berikut langkah-langkah dan informasi penting mengenai besaran iurannya tahun 2025!
Kategori dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2022, besar kecilnya iuran BPJS bergantung pada jenis keanggotaan peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah. Peserta ini termasuk masyarakat kurang mampu.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah lainnya, iuran dipotong 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Karyawan BUMN, BUMD, dan sektor swasta mengikuti skema yang sama.
3. Tanggungan Tambahan PPU
Bagi anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, peserta wajib membayar tambahan 1% dari gaji per orang setiap bulan.
4. Peserta Mandiri / Bukan Penerima Upah (PBPU)
| Kelas | Iuran Bulanan |
| Kelas III | Rp 35.000 (pemerintah mensubsidi Rp 7.000) |
| Kelas II | Rp 100.000 |
| Kelas I | Rp 150.000 |
5. Veteran & Perintis Kemerdekaan
Pemerintah menanggung iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun. Langkah-Langkah Cek Tagihan BPJS Lewat Aplikasi Anda dapat mengecek tagihan atau status pembayaran BPJS langsung melalui aplikasi BPJS Kesehatan di ponsel, Caranya:
- Download Aplikasi
- Android: Google Play Store
- iPhone: App Store
Cari aplikasi “BPJS Kesehatan” dan pasang di perangkat Anda. - Masuk / Buat Akun
- Gunakan nomor peserta BPJS untuk login.
- Jika belum punya akun, silakan daftar dulu.
- Pilih Menu Tagihan
- Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Cek Iuran” atau “Tagihan”.
- Masukkan Nomor Peserta
- Ketik nomor BPJS Kesehatan Anda yang terdiri dari 13 digit.
- Lihat Informasi Pembayaran
Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran terakhir.
Batas Pembayaran dan Denda Pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Tidak dikenakan denda keterlambatan, kecuali jika dalam 45 hari sejak aktivasi kembali Anda langsung menggunakan layanan rawat inap, maka denda akan diberlakukan sesuai ketentuan.

















