Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik

Medan Aktual by Medan Aktual
29 Maret 2025
in Informasi
0
Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik

Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Korlantas Polri kembali berkolaborasi untuk mengeluarkan surat keputusan bersama yang mengatur beberapa hal terkait angkutan barang.

Surat keputusan bersama ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya adalah pengaturan angkutan barang, penyeberangan, dan rekayasa lalu lintas.

Mengenai peraturan atau kebijakan tersebut telah dijelaskan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Amirullah.

Pentingnya Pembatasan Angkutan Barang

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam surat keputusan bersama adalah pengaturan angkutan barang.

Hal ini mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada periode Lebaran sebelumnya maupun hari-hari besar lainnya, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dikutip dari YouTube Kementerian Perhubungan RI, kebijakan pembatasan angkutan barang bertujuan untuk mengelola ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan selama masa angkutan Lebaran, di mana pasokan cenderung terbatas namun permintaan sangat tinggi.




Alasan utama pembatasan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Angkutan barang, terutama kendaraan yang memiliki kecepatan rendah, dapat menyebabkan penumpukan kendaraan di jalan, menghambat mobilitas masyarakat yang lebih mendesak.

Kendaraan angkutan barang ini cenderung mengurangi kelancaran arus lalu lintas karena memiliki kecepatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan angkutan penumpang.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan angkutan barang tidak berlaku untuk semua kendaraan. Pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari tiga sumbu (truk gandeng atau sejenisnya).

Kendaraan dengan lebih dari tiga sumbu ini diketahui memiliki kecepatan yang lebih rendah dan dapat memperburuk kemacetan, terutama di titik-titik padat.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang penting seperti bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, dan barang-barang untuk keperluan bencana alam.

Kendaraan yang mengangkut barang-barang ini tetap diperbolehkan beroperasi, karena distribusi barang-barang tersebut sangat penting untuk kelancaran hidup masyarakat selama periode Lebaran.



Kendaraan yang Dilarang Beroperasi

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bangunan, semen, atau barang tambang akan dilarang beroperasi selama periode pembatasan ini.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang memiliki kecepatan rendah tidak mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran.

Durasi Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran ini berlaku mulai H-7 hingga H+7, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Selama periode tersebut, angkutan barang dengan sumbu lebih dari tiga tidak akan diizinkan beroperasi, kecuali jika mengangkut barang-barang yang dikecualikan seperti bahan pokok dan BBM.

Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan angkutan barang ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat yang bepergian untuk mudik Lebaran tidak terganggu.




Pemerintah memastikan bahwa pasokan barang-barang penting tetap terdistribusi dengan baik selama periode tersebut, meskipun ada pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Tags: Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Simak! PNS dan PPPK, Ini Cara Mengaktifkan MFA di ASN Digital

Simak! PNS dan PPPK, Ini Cara Mengaktifkan MFA di ASN Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Lagi Asik Nyedot Sabu Di Grebek Polisi

Lagi Asik Nyedot Sabu Di Grebek Polisi

3 Juli 2019
Langkah Cek Penerima Subsidi Listrik 2025 di Medan Lewat Nomor ID Pelanggan

Langkah Cek Penerima Subsidi Listrik 2025 di Medan Lewat Nomor ID Pelanggan

14 September 2025
Kapoldasu Diganti, Irjen Pol Martuani Sormin Putra Aceh Tenggara Pengantinya

Kapoldasu Diganti, Irjen Pol Martuani Sormin Putra Aceh Tenggara Pengantinya

6 Desember 2019
Tempat Makan Murah dan Instagramable di Medan yang Cocok Buat Nongkrong

Tempat Makan Murah dan Instagramable di Medan yang Cocok Buat Nongkrong

11 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.