Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

by
22 November 2023
in Artikel
0
Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

196
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekerja dan Tinggal di Luar Negeri, Apakah Masih Bayar Biaya Bulanan BPJS?

Bekerja dan tinggal di luar negeri seringkali menyulitkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tetap terikat dengan program-program jaminan kesehatan di dalam negeri. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah apakah WNI yang menetap di luar negeri masih perlu membayar biaya bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020, WNI yang menetap di luar negeri memiliki opsi untuk menghentikan sementara kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

Ketentuan Penghentian Kepesertaan Sementara

Penghentian sementara kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh WNI yang tinggal di luar negeri sekurang-kurangnya selama enam bulan berturut-turut. Namun, perlu diperhatikan bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih menerima gaji atau upah di Indonesia tidak dapat menghentikan sementara kepesertaannya.

Meskipun peserta yang memilih untuk menghentikan kepesertaannya sementara tidak akan mendapatkan manfaat selama periode tersebut, opsi ini memberikan kelonggaran kepada mereka yang sedang bekerja atau tinggal di luar negeri untuk tidak membayar iuran BPJS Kesehatan selama waktu tertentu.

Proses Penghentian dan Pembayaran Kembali

WNI yang telah menghentikan sementara kepesertaannya wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan saat kembali ke Indonesia. Selanjutnya, peserta harus membayar iuran paling lambat satu bulan setelah kembali ke Indonesia.

Setelah pembayaran iuran dilakukan, status kepesertaan WNI tersebut akan kembali aktif, dan peserta berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Dengan adanya regulasi ini, WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri memiliki opsi yang jelas terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Penghentian sementara memberikan fleksibilitas, sementara kewajiban untuk melaporkan kembali dan membayar iuran saat kembali ke Indonesia menjaga keterlibatan peserta dalam program jaminan kesehatan nasional.

 

Tags: Bekerja dan Tinggal di Luar NegeriBPJSbpjs kesehatanKetentuan Penghentian Kepesertaan Sementara BPJS kesehatanProses Penghentian dan Pembayaran Kembali BPJS kesehatan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah 2023

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Hilang di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ambil Bansos di Kantor Pos? Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Warga Medan

Ambil Bansos di Kantor Pos? Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Warga Medan

21 November 2025
Pelempar Truk Trailer di Jalinsum Mambang Muda Ditangkap , 1 DPO

Pelempar Truk Trailer di Jalinsum Mambang Muda Ditangkap , 1 DPO

1 September 2019

malam Ini : Manc United vs Huddersfield Town = Atmosfer Positif

26 Desember 2018
Awas Bahaya Narkoba

Awas Bahaya Narkoba

28 Oktober 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.