Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Belum Punya NPWP? Ini Panduan Daftar Terbaru

Zacky by Zacky
14 Januari 2026
in Artikel
0
Belum Punya NPWP? Ini Panduan Daftar Terbaru
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax. Transformasi ini membawa perubahan signifikan, termasuk pada proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini dilakukan secara terintegrasi dalam satu sistem digital.

Sebagai landasan hukumnya, DJP menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 dan PER-06/PJ/2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pendaftaran, aktivasi, serta pengelolaan data wajib pajak secara terpusat melalui Coretax.

Melalui artikel ini, Mekari Klikpajak merangkum panduan lengkap pembuatan NPWP terbaru di era Coretax agar wajib pajak dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus menjalani proses pendaftaran dengan lebih mudah.




Ketentuan NPWP Terbaru

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, kewajiban memiliki NPWP ditujukan bagi pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Adapun ketentuan terbaru terkait NPWP meliputi hal-hal berikut.

NIK sebagai NPWP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Meski demikian, aktivasi tetap diperlukan melalui sistem Coretax agar data perpajakan tercatat aktif dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi pajak.

NPWP untuk badan dan non-penduduk.
Bagi wajib pajak badan, warga negara asing (WNA), serta instansi pemerintah, DJP tetap menerbitkan NPWP dalam format tersendiri yang dikelola melalui Coretax.




Pendaftaran NPWP Terbaru Melalui Coretax

Peraturan PER-7/PJ/2025 menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran NPWP dilakukan secara daring melalui Coretax DJP. Sistem ini menggantikan mekanisme lama dan menjadi pusat layanan administrasi perpajakan nasional.

Jenis Wajib Pajak

  • Orang Pribadi Penduduk

  • Orang Pribadi Non-Penduduk (WNA)

  • Wajib Pajak Badan

  • Instansi Pemerintah




Syarat Pendaftaran

  • Orang Pribadi Penduduk: Tidak ada syarat tambahan, karena NIK otomatis berfungsi sebagai NPWP.

  • Orang Pribadi Non-Penduduk (WNA): Salinan paspor, pasfoto berwarna, dan pasfoto memegang paspor.

  • Wajib Pajak Badan: Akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya, serta surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT atau perwakilan perusahaan asing.

  • Instansi Pemerintah:

    1. Pemerintah Pusat: Dokumen DIPA dan surat keputusan penunjukan kuasa pengguna anggaran.

    2. BLU Pusat: DIPA dan surat penetapan instansi sebagai BLU.

    3. Pemerintah Daerah: Dokumen pelaksanaan anggaran dan surat pengangkatan kepala satuan kerja.

    4. BLUD Daerah: Dokumen pelaksanaan anggaran dan surat keputusan penetapan BLUD.

    5. Pemerintah Desa: Surat pengangkatan kepala desa.




Langkah-Langkah Daftar NPWP Terbaru

Tahapan pendaftaran NPWP melalui Coretax dilakukan sebagai berikut.

Masuk ke sistem Coretax DJP: Akses layanan Coretax DJP dan pilih menu pendaftaran wajib pajak.
Membuat akun Coretax: Lakukan registrasi dengan mengisi NIK, alamat email aktif, serta nomor ponsel untuk proses verifikasi.
Mengisi data wajib pajak: Lengkapi identitas sesuai jenis wajib pajak, termasuk alamat domisili dan informasi pekerjaan atau usaha.
Mengunggah dokumen pendukung: Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti paspor bagi WNA atau dokumen legalitas usaha untuk wajib pajak badan.
Mengajukan permohonan: Setelah seluruh data terisi dengan benar, kirim permohonan pendaftaran melalui Coretax untuk diproses DJP.
NPWP aktif: Apabila permohonan disetujui, NPWP akan langsung aktif dan dapat digunakan untuk seluruh kebutuhan administrasi perpajakan.

Pendaftaran NPWP kini dilakukan secara terpusat melalui sistem Coretax DJP sesuai ketentuan UU HPP dan peraturan pelaksanaannya. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan layanan perpajakan sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak.




Penggunaan NIK sebagai NPWP memberikan kemudahan bagi orang pribadi, namun tetap memerlukan aktivasi agar status perpajakan tercatat aktif. Dengan memahami ketentuan serta tahapan pendaftaran terbaru, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib, praktis, dan sesuai aturan yang berlaku.

Tags: Belum Punya NPWP? Ini Panduan Daftar TerbaruNPWP

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post
Peran Malaikat dalam Kehidupan Manusia Menurut Islam

Peran Malaikat dalam Kehidupan Manusia Menurut Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bansos Rp600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara Mengeceknya

Bansos Rp600 Ribu 2025 Cair, Sudah Terdaftar? Simak Cara Ceknya

17 Desember 2025
Panduan Lengkap Cek Penerima PKH Tahap 3 September 2025 di Medan: Syarat, Jadwal, dan Cara Online

Panduan Lengkap Cek Penerima PKH Tahap 3 September 2025 di Medan: Syarat, Jadwal, dan Cara Online

1 Oktober 2025
Keuntungan Menabung Menggunakan Akad Wadiah di Bank Syariah

Keuntungan Menabung Menggunakan Akad Wadiah di Bank Syariah

18 Desember 2025
7 Bansos Cair November 2025: Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerimanya

7 Bansos Cair November 2025: Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerimanya

31 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.