Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax. Transformasi ini membawa perubahan signifikan, termasuk pada proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini dilakukan secara terintegrasi dalam satu sistem digital.
Sebagai landasan hukumnya, DJP menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 dan PER-06/PJ/2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pendaftaran, aktivasi, serta pengelolaan data wajib pajak secara terpusat melalui Coretax.
Melalui artikel ini, Mekari Klikpajak merangkum panduan lengkap pembuatan NPWP terbaru di era Coretax agar wajib pajak dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus menjalani proses pendaftaran dengan lebih mudah.
Ketentuan NPWP Terbaru
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, kewajiban memiliki NPWP ditujukan bagi pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Adapun ketentuan terbaru terkait NPWP meliputi hal-hal berikut.
NIK sebagai NPWP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi penduduk. Meski demikian, aktivasi tetap diperlukan melalui sistem Coretax agar data perpajakan tercatat aktif dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi pajak.
NPWP untuk badan dan non-penduduk.
Bagi wajib pajak badan, warga negara asing (WNA), serta instansi pemerintah, DJP tetap menerbitkan NPWP dalam format tersendiri yang dikelola melalui Coretax.
Pendaftaran NPWP Terbaru Melalui Coretax
Peraturan PER-7/PJ/2025 menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran NPWP dilakukan secara daring melalui Coretax DJP. Sistem ini menggantikan mekanisme lama dan menjadi pusat layanan administrasi perpajakan nasional.
Jenis Wajib Pajak
Orang Pribadi Penduduk
Orang Pribadi Non-Penduduk (WNA)
Wajib Pajak Badan
Instansi Pemerintah
Syarat Pendaftaran
Orang Pribadi Penduduk: Tidak ada syarat tambahan, karena NIK otomatis berfungsi sebagai NPWP.
Orang Pribadi Non-Penduduk (WNA): Salinan paspor, pasfoto berwarna, dan pasfoto memegang paspor.
Wajib Pajak Badan: Akta pendirian atau dokumen pendirian beserta perubahannya, serta surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT atau perwakilan perusahaan asing.
Instansi Pemerintah:
Pemerintah Pusat: Dokumen DIPA dan surat keputusan penunjukan kuasa pengguna anggaran.
BLU Pusat: DIPA dan surat penetapan instansi sebagai BLU.
Pemerintah Daerah: Dokumen pelaksanaan anggaran dan surat pengangkatan kepala satuan kerja.
BLUD Daerah: Dokumen pelaksanaan anggaran dan surat keputusan penetapan BLUD.
Pemerintah Desa: Surat pengangkatan kepala desa.
Langkah-Langkah Daftar NPWP Terbaru
Tahapan pendaftaran NPWP melalui Coretax dilakukan sebagai berikut.
Masuk ke sistem Coretax DJP: Akses layanan Coretax DJP dan pilih menu pendaftaran wajib pajak.
Membuat akun Coretax: Lakukan registrasi dengan mengisi NIK, alamat email aktif, serta nomor ponsel untuk proses verifikasi.
Mengisi data wajib pajak: Lengkapi identitas sesuai jenis wajib pajak, termasuk alamat domisili dan informasi pekerjaan atau usaha.
Mengunggah dokumen pendukung: Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti paspor bagi WNA atau dokumen legalitas usaha untuk wajib pajak badan.
Mengajukan permohonan: Setelah seluruh data terisi dengan benar, kirim permohonan pendaftaran melalui Coretax untuk diproses DJP.
NPWP aktif: Apabila permohonan disetujui, NPWP akan langsung aktif dan dapat digunakan untuk seluruh kebutuhan administrasi perpajakan.
Pendaftaran NPWP kini dilakukan secara terpusat melalui sistem Coretax DJP sesuai ketentuan UU HPP dan peraturan pelaksanaannya. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan layanan perpajakan sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak.
Penggunaan NIK sebagai NPWP memberikan kemudahan bagi orang pribadi, namun tetap memerlukan aktivasi agar status perpajakan tercatat aktif. Dengan memahami ketentuan serta tahapan pendaftaran terbaru, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib, praktis, dan sesuai aturan yang berlaku.

















