Fakta Terbaru Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Belakangan ini ramai beredar kabar bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan dilakukan pada November 2025. Banyak unggahan di media sosial, terutama Facebook, menyebut bahwa kenaikan tersebut sudah disetujui Menteri Keuangan, bahkan disertai foto pejabat untuk meyakinkan publik. Namun sebelum kamu percaya, penting untuk mengetahui informasi resminya.
Menurut penjelasan dari akun Instagram resmi Taspen (@taspen), narasi kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 dipastikan hoaks. Dalam unggahan pada 17 Oktober 2025, Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan apa pun terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen juga menyebut bahwa kenaikan terakhir terjadi pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana pemerintah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12% untuk pensiunan PNS serta janda/duda pensiunan. Kenaikan itu sudah diberlakukan sejak Januari 2024, sehingga pada tahun 2025 tidak ada kebijakan lanjutan mengenai penyesuaian gaji pensiunan.
Taspen mengingatkan para pensiunan agar berhati-hati pada informasi palsu dan memastikan kebenaran berita melalui kanal resmi pemerintah.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Walaupun tidak ada kenaikan baru, gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada golongan terakhir saat kamu masih aktif bekerja.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, struktur golongan pensiunan terdiri dari Ia hingga IVe dengan besaran gaji yang berbeda-beda sesuai masa kerja dan jabatan.
Berikut kisaran gaji tertinggi pensiunan PNS tahun 2025:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan di golongan tertinggi bisa menerima hingga Rp4,9 juta per bulan.















