Medan – Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang pelaku pencurian yang beraksi di sebuah Hotel Aceh House Jalan Murni, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu, mengatakan tersangka yang diamankan itu, inisial WY (32) warga Jalan Murni Medan.
Dari tangan tersangka itu, menurut dia, petugas kepolisian menyita barang bukti satu unit TV LED, dan satu buah tang.
“Peristiwa pencurian itu, terjadi Selasa pagi (15/1).Saat itu resepsionis tertidur, pelaku masuk ke hotel dan mengambil satu unit monitor TV,” ujar Kompol Yasir.
Ia mengatakan, ketika pelaku hendak kabur dengan barang curian tersebut, dan saat itu pula, resepsionis terbangun dari tidurnya, serta terkejut melihat monitor TV sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, manajer operasional hotel melaporkan kehilangan monitor TV itu ke Polsek Sunggal.
“Selanjutnya, aparat kepolisian turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka,” ucap dia.
Yasir menjelaskan, pelaku pencurian juga seorang pengangguran ditangkap, tidak berapa jauh dari tempat tinggalnya.
“Tersangka itu, dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” kata Kapolsek Sunggal itu.

















