Berapa Besar Bantuan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru Yang Diterima Per Klaster
Setiap tahun, ribuan calon mahasiswa bertanya mengenai Besar Bantuan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru. Pertanyaan ini wajar karena bantuan ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran studi.
KIP Kuliah tidak hanya menanggung biaya kuliah, tetapi juga memberikan biaya hidup sesuai klaster wilayah kampus. Oleh karena itu, penting untuk memahami berapa jumlah bantuan yang akan diterima agar mahasiswa bisa merencanakan kebutuhan finansial sejak awal.
Cari tahu berapa Besar Bantuan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru yang diterima per klaster. Artikel ini membahas detail besaran biaya pendidikan, biaya hidup, serta perhitungan bantuan per semester dengan bahasa yang mudah dipahami.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025 Berdasarkan Akreditasi
Komponen pertama dari Besar Bantuan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru adalah biaya pendidikan. Jumlahnya ditentukan dari akreditasi program studi:
Akreditasi A / Unggul / Internasional: maksimal Rp 8.000.000 per semester.
Akreditasi B: maksimal Rp 4.000.000 per semester.
Akreditasi C: maksimal Rp 2.400.000 per semester.
Khusus Kedokteran: maksimal Rp 12.000.000 per semester.
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025 Berdasarkan Klaster
Selain biaya pendidikan, Besar Bantuan KIP Kuliah 2025 untuk Mahasiswa Baru juga mencakup biaya hidup. Besarannya disesuaikan dengan klaster wilayah tempat perguruan tinggi berada:
Klaster 1: Rp 800.000 per bulan.
Klaster 2: Rp 950.000 per bulan.
Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan.
Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan.
Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan.
Biasanya, pencairan dilakukan per semester, sehingga jumlahnya dikalikan 6 bulan. Misalnya, mahasiswa di klaster 3 akan menerima Rp 6.600.000 per semester.
Siapa yang Berhak Kip Kuliah 2025
Siswa SMA/SMK/MA sederajat lulusan tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya yang belum menjadi mahasiswa.
Berhasil diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi yang terakreditasi.
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), atau
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
Orang tua penerima PKH, BPNT, atau bantuan sosial lainnya.
Memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan nilai rapor, prestasi sekolah, atau hasil seleksi masuk kuliah.
Tidak sedang menerima beasiswa lain, baik dari pemerintah maupun pihak swasta.
Memiliki NIK valid, NISN, dan NPSN yang terdaftar dalam sistem pendidikan nasional.
Bersedia mematuhi aturan KIP Kuliah, termasuk monitoring akademik dan administrasi kampus.
Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2025
- Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu “Akses Akun” untuk login.
- Masukkan nomor pendaftaran dan kode akses yang diperoleh saat mendaftar KIP Kuliah.
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Anda.
- Setelah login, Anda akan melihat informasi status pencairan dana KIP Kuliah, termasuk nomor SK Puslapdik, nomor SPP, nomor SPM, nomor SP2D, dan nomor SPPn.
- Periksa jadwal pencairan dana sesuai gelombang semester ganjil atau genap.
Pantau secara rutin untuk update pencairan berikutnya.
















