Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Beroperasi Kembali, KTV Dan PUB Hotel Tresya ‘Kangkangi’ Peraturan Hukum

by
20 Agustus 2019
in Berita, Peristiwa
0
Beroperasi Kembali, KTV Dan PUB Hotel Tresya ‘Kangkangi’ Peraturan Hukum
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai- Beroperasinya kembali KTV dan PUB Tresya Hotel membuat masyarakat kembali resah,dan berpikir mungkinkah akan terulang kembali kejadian anak bangsa yang jadi korban OD dari tempat maksiat itu.Maraknya isu yang berkembang menjadi Trending Topic pembicaraan bagi sejumlah kalangan baik dari tokoh agama masyarakat maupun Aktifis Kota Tanjungbalai.

Gerakan Kepemudaan dari GPK RI bersama dengan GARISU Tanjungbalai turun kejalan dan melakukan aksi turun kejalan dalam bentuk menyuarakan Aspirasi Masyarakat agar KTV dan PUB tempat terlarang itu tidak beroperasi lagi,dan aksi itu di lakukan di Depan gedung balai Kota Tanjungbalai Senin 5(19/8) yang lalu.

Melihat aksi ini menjadi pertanyaan besar dan tugas bagi Walikota Tanjungbalai sekaligus PR bagi pemko tanjungbalai untuk kembali menyurati karna Kangkangi peraturan hukum yang telah menyegel dari KTV dan PUB Tresya Hotel kembali dibuka.

Aksi yang dilakukan masa tersebut langsung ditanggapi Walikota dan Forkopimda Tanjungbalai. “Saya akan meninjau langsung dan melihat fakta fakta di lapangan,terkait dengan akan dibukanya kembali KTV dan PUB Tresya Hotel tanpa sepengetahuan saya,”ujar H.M.Syarial.SH.MH.

“Dalam menanggapi aspirasi masyarakat,tentunya Pemerintah Kota Tanjungbalai akan menyurati pihak pengusaha pemilik dari Tresya Hotel. Akan kita tindak lanjuti dan secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengusaha Tresya Hotel,”tegas Walikota.

Secara terpisah Ketua DPP_GARI SU Kota Tanjungbalai Rudi Bakti dan Ahmaddai Robi. Meminta kepada Walikota Tanjungbalai harus bisa lebih jeli dalam menyelesaikan peraturan ini dan harus komitmen dengan apa yang di janjikannya selama ini untuk menutup lokasi ataupun tempat tempat maksiat lainnya yang ada di Kota Tanjungbalai.(SED)

Tags: Beroperasi KembaliKTV Dan PUB Hotel Tresya ‘Kangkangi’ Peraturan Hukum

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Naik Tipis Hari Ini

Nilai Tukar Rupiah dan IHSG Naik Tipis Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tangkap 20 Orang, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Air Minum Untuk Bencana

29 Desember 2018
Kesal Digerebek, Motor Polisi Dibakar OTK di Belawan

Kesal Digerebek, Motor Polisi Dibakar OTK di Belawan

10 April 2025
Top 10 Lagu Skena Indonesia 2023 dan Makna Liriknya

Top 10 Lagu Skena Indonesia 2023 dan Makna Liriknya

31 Oktober 2023
PKH Oktober 2025 Cair! Ibu Hamil dan Lansia Wajib Cek Namanya

PKH Oktober 2025 Cair! Ibu Hamil dan Lansia Wajib Cek Namanya

22 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.