Besar Zakat Fitrah 2025 yang Telah Ditentukan BASNAZ RI
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2025, tepatnya di bulan Ramadan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hukum zakat fitrah dalam Islam adalah wajib bagi setiap individu Muslim yang memenuhi syarat tertentu.
Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan BAZNAS RI
Berdasarkan kajian dan pertimbangan harga beras terkini, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua BAZNAS, Kiai Noor, pada 11 Maret 2025. Beliau menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat sesuai ketentuan syariat Islam.
Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. Jika memilih untuk membayar dengan uang, pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan harga beras di daerah Anda. Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di sekitar pemukiman.
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 2025
Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Batas akhir pembayaran adalah pada 1 Syawal 1446 Hijriah. Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, Anda membantu memastikan bahwa mereka yang membutuhkan dapat menerima bantuan sebelum hari raya.
Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah
Kewajiban dan Keberkahan
Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki nilai spiritual yang tinggi. Dengan memberikan zakat, kita membantu sesama yang kurang mampu dan membersihkan harta kita dari hal-hal yang tidak baik.
Meningkatkan Rasa Solidaritas
Zakat fitrah juga berfungsi untuk meningkatkan rasa solidaritas dalam masyarakat. Dengan berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan, kita turut serta dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan saling peduli.















