Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Besar Zakat Fitrah 2025 yang Telah Ditentukan BASNAZ RI

Anissa by Anissa
18 Maret 2025
in Artikel, Islami
0
Besar Zakat Fitrah 2025 yang Telah Ditentukan BASNAZ RI

Besar Zakat Fitrah 2025 yang Telah Ditentukan BASNAZ RI

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Besar Zakat Fitrah 2025 yang Telah Ditentukan BASNAZ RI

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2025, tepatnya di bulan Ramadan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hukum zakat fitrah dalam Islam adalah wajib bagi setiap individu Muslim yang memenuhi syarat tertentu.

Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan BAZNAS RI

Berdasarkan kajian dan pertimbangan harga beras terkini, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua BAZNAS, Kiai Noor, pada 11 Maret 2025. Beliau menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat sesuai ketentuan syariat Islam.

Cara Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. Jika memilih untuk membayar dengan uang, pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan harga beras di daerah Anda. Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di sekitar pemukiman.

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 2025

Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Batas akhir pembayaran adalah pada 1 Syawal 1446 Hijriah. Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, Anda membantu memastikan bahwa mereka yang membutuhkan dapat menerima bantuan sebelum hari raya.

Pentingnya Menunaikan Zakat Fitrah

  1. Kewajiban dan Keberkahan

    Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki nilai spiritual yang tinggi. Dengan memberikan zakat, kita membantu sesama yang kurang mampu dan membersihkan harta kita dari hal-hal yang tidak baik.

  2. Meningkatkan Rasa Solidaritas

    Zakat fitrah juga berfungsi untuk meningkatkan rasa solidaritas dalam masyarakat. Dengan berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan, kita turut serta dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan saling peduli.

Tags: basnaz ribesar zakat fitrah 2025hukum zakat fitrahmenunaikan zakat fitrahzakat fitrahzakat fitrah sebelum idul fitri

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Simak Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, 3 dan Iuran Terbaru

Simak Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, 3 dan Iuran Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Aplikasi Penghasil Uang : 5 Trik Mencari Cuan Dengan Aplikasi

Aplikasi Penghasil Uang : 5 Trik Mencari Cuan Dengan Aplikasi

16 Oktober 2025
Langkah Mudah Mengetahui Akreditasi Jurnal Melalui Website SINTA

Langkah Mudah Mengetahui Akreditasi Jurnal Melalui Website SINTA

13 Januari 2026
Cara Mudah Bayar PBB (Pajak Bumi & Bangunan) Online di Medan

Cara Mudah Dapatkan e-FIN di Medan

15 Januari 2024
Puluhan Ribu Massa Golkar Tumpah ke Tanjungbalai

Puluhan Ribu Massa Golkar Tumpah ke Tanjungbalai

12 April 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.