Panduan Lengkap Cara Cek Penerima PIP 2025 Beserta Besaran Dana Bantuannya
Pemerintah masih terus salurkan pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan untuk para siswa siswi sekolah baik itu SD, SMP dan SMA/SMK di seluruh Indonesia. Lalu berapa besaran dana PIP tahun 2025? Yuk, simak keterangan berikut
Melalui program ini, pemerintah pun juga menargetkan agar anak-anak dari keluarga miskin atau tidak mampu dan rentan miskin dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terhambat faktor ekonomi.
Untuk kisaran bantuannya sendiri bisa mencapai Rp1,8 juta per siswa, tergantung jenjang pendidikan. Pada penyaluran bulan November 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pencairan dana PIP akan berlangsung secara bertahap.
Baca juga: PIP 2025: Cara Login dan Cek Bantuan Lewat HP
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa penerima melalui bank penyalur resmi, seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP November 2025 dan berapa besaran dana yang cair untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran Dana Bantuan PIP
Besaran dana PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan:
- SD/Sederajat:Rp450.000 per tahun.
- SMP/Sederajat:Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/Sederajat:Rp1.800.000 per tahun
Jadwal Pencairan PIP
Pencairan dana PIP biasanya dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya:
- Termin 1: Februari–April.
- Termin 2: Mei–September.
- Termin 3: Oktober–Desember.
Cara Cek Penerima PIP
Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima dana PIP, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.
- Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia.
- Lengkapi kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan dan informasi pencairan dana jika Anda terdaftar sebagai penerima.
Syarat Penerima PIP
Penerima dana PIP adalah siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Memiliki status Layak PIP di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
- Merupakan peserta didik pada lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non-formal (Paket A/B/C).
Kesimpulan
Program bantuan sosial ini efektif dalam meningkatkan akses dan keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

















