Bantuan untuk Anak Yatim dan Piatu Mulai Didistribusikan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ATENSI YAPI senilai Rp600.000 pada periode Oktober 2025.
Program ini diperuntukkan bagi anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan dan membutuhkan dukungan negara.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mendukung biaya pendidikan, serta memastikan anak-anak penerima tetap memperoleh perlindungan sosial dan pendampingan yang layak.
Tujuan dan Manfaat Program ATENSI YAPI
Program ATENSI YAPI menjadi langkah penting untuk melindungi kelompok anak rentan, khususnya mereka yang kehilangan orang tua dan tidak memiliki penopang ekonomi.
Tujuan utama program ini antara lain:
- Mengurangi beban finansial keluarga pengasuh
- Memastikan akses pendidikan tetap berjalan
- Memberikan jaminan sosial bagi anak-anak yatim/piatu
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian penerima manfaat
Walaupun diberikan sekali dalam periode tertentu, manfaatnya terasa signifikan jika dikelola dengan baik.
Baca Juga : Bansos ATENSI YAPI 2025: Anak Yatim Piatu Dapat Dana Rp600.000
Cara Cek Penerima BLT ATENSI YAPI Secara Online
Untuk mengetahui apakah nama anak sudah masuk daftar penerima, ikuti langkah berikut:
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai alamat KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan)
- Masukkan nama lengkap anak atau wali
- Ketik kode captcha dengan benar
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasilnya
Jika muncul keterangan “ATENSI YAPI”, berarti bantuan telah disetujui untuk dicairkan.
Jadwal dan Prosedur Pencairan BLT ATENSI YAPI
Penyaluran dana dilakukan melalui beberapa jalur:
- Kantor Pos Indonesia di wilayah penerima
- Bank penyalur Himbara yang bekerja sama dengan Kemensos
- Lembaga sosial resmi di bawah pengawasan dinas sosial setempat
Sebelum datang ke lokasi pencairan, pastikan kamu sudah menerima undangan resmi atau pemberitahuan jadwal dari RT/RW atau pendamping sosial.
Dokumen Wajib Saat Mencairkan Bantuan
Agar proses penyaluran berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP wali/pengasuh
- Akta kelahiran anak (jika tersedia)
- Surat undangan pencairan dari desa/kelurahan
- Nomor antrean atau kode verifikasi dari petugas
Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap agar tidak menghambat proses validasi.
Waspadai Penipuan dan Data Tidak Valid
Apabila nama belum muncul di sistem, bisa jadi karena proses verifikasi belum selesai, NIK belum ter-update, atau data belum masuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Segera hubungi pendamping sosial atau kelurahan untuk pengecekan ulang.
Selain itu, waspadai pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Kemensos. Gunakan hanya situs resmi pemerintah agar data pribadi tetap aman.
















