Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi fondasi utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Program ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak melalui skema pembiayaan bersama.
Namun, manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah jenis penyakit dan pelayanan medis yang **tidak termasuk dalam cakupan jaminan**.
Pembatasan tersebut diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah guna menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional. Aturan mengenai pengecualian manfaat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara resmi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Tindakan perataan gigi, seperti penggunaan kawat gigi atau behel.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan serta ketergantungan obat.
- Pengobatan terkait gangguan kesuburan atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
- Tindakan medis dan pengobatan yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai batas nilai yang ditetapkan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
- Pelayanan lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami ketentuan ini, peserta diharapkan dapat mengetahui batasan layanan BPJS Kesehatan serta merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
















