Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Zacky by Zacky
2 Februari 2026
in Artikel, Kesehatan
0
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi fondasi utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Program ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak melalui skema pembiayaan bersama.

Namun, manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah jenis penyakit dan pelayanan medis yang **tidak termasuk dalam cakupan jaminan**.

Pembatasan tersebut diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah guna menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional. Aturan mengenai pengecualian manfaat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara resmi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.



Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  • Tindakan perataan gigi, seperti penggunaan kawat gigi atau behel.
  • Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan serta ketergantungan obat.
  • Pengobatan terkait gangguan kesuburan atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.



  • Tindakan medis dan pengobatan yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Penyediaan alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai batas nilai yang ditetapkan.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  • Pelayanan lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.





Dengan memahami ketentuan ini, peserta diharapkan dapat mengetahui batasan layanan BPJS Kesehatan serta merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.

Tags: BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mantan Manajer Klub Medan Jaya Ajak Generasi Muda Kolaborasi Wujudkan Identitas Medan

Mantan Manajer Klub Medan Jaya Ajak Generasi Muda Kolaborasi Wujudkan Identitas Medan

3 Januari 2020
Bantuan Beras 20 Kg: Keluarga Penerima Bisa Cek Nama Secara Online

Bantuan Beras 20 Kg: Keluarga Penerima Bisa Cek Nama Secara Online

4 Agustus 2025
Cara Mendaftar DTSEN Online 2025 Lewat HP: Panduan Lengkap untuk Calon Penerima Bansos

Cara Mendaftar DTSEN Online 2025 Lewat HP: Panduan Lengkap untuk Calon Penerima Bansos

9 November 2025
Kabar Baik! Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair Hari Ini, Cek Rekening KKS Anda Sekarang!

Kabar Baik! Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair Hari Ini, Cek Rekening KKS Anda Sekarang!

14 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.