BPJS Menunggak Bisa Dicicil 12 Kali, Ini Syaratnya!
Menunggak iuran BPJS Kesehatan sering kali menjadi masalah yang membebani banyak orang. Apalagi jika tunggakan sudah menumpuk hingga belasan bulan. Namun, kini ada kabar baik.
BPJS Kesehatan menghadirkan solusi cerdas melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran hingga 12 kali atau selama satu tahun.
Program ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS tanpa harus membayar tunggakan sekaligus.
Lantas, bagaimana cara mengikuti program ini? Apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Program Cicilan BPJS?
Program Rehab 2.0
BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau yang dikenal dengan Program Rehab 2.0. Program ini ditujukan untuk peserta mandiri (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan. Dengan program ini, peserta bisa membayar tunggakan secara cicilan maksimal 12 bulan.
Manfaat Program Rehab 2.0
- Membantu peserta mengatur keuangan dengan lebih ringan.
- Mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS tanpa harus membayar lunas.
- Memudahkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Syarat Mengikuti Program Cicilan BPJS
- Peserta dengan Tunggakan 4-24 Bulan
- Program ini khusus untuk peserta mandiri (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Peserta yang sudah beralih segmen juga dapat mengikuti program ini.
- Peserta harus mendaftar program cicilan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
- Peserta dapat memilih tenor cicilan hingga 12 bulan. Besaran cicilan dihitung berdasarkan total tunggakan dibagi jumlah cicilan yang dipilih.
Cara Daftar Program Cicilan BPJS
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
Login menggunakan akun terdaftar.
Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.
Informasi total tunggakan dan simulasi cicilan akan muncul.
Setujui syarat dan ketentuan program.
Lakukan pembayaran cicilan pertama melalui mitra pembayaran resmi BPJS.
Setelah cicilan terakhir dibayar, status kepesertaan BPJS akan aktif kembali. Namun, jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah aktif, ada kewajiban membayar biaya tambahan sesuai aturan.















