Pencairan BPNT Oktober 2025 Mulai Dilakukan
Kabar gembira datang untuk masyarakat penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Memasuki bulan Oktober 2025, pemerintah mulai menyalurkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban kebutuhan pangan dan menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Program BPNT sendiri merupakan salah satu bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan secara non tunai. Artinya, penerima tidak menerima uang tunai, tetapi saldo elektronik yang bisa digunakan membeli bahan pangan di toko mitra atau e-Warong.
Nominal dan Tujuan Bantuan BPNT 2025
Setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau lewat kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Dana tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, tempe, tahu, minyak, hingga sayur dan buah.
Tujuan utama BPNT 2025 adalah untuk:
- Meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin.
- Menjamin asupan gizi seimbang bagi penerima manfaat.
- Mengurangi angka kemiskinan dan kerentanan sosial di daerah.
Dengan sistem digital, pemerintah juga berharap distribusi bantuan lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari potongan tidak resmi.
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2025 Online
Kamu bisa langsung mengecek apakah sudah termasuk penerima BPNT 2025 lewat situs resmi Kemensos. Caranya mudah:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik ulang kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
Kalau datamu terdaftar, sistem akan menampilkan informasi nama penerima, jenis bantuan (BPNT), serta periode pencairannya.
Syarat Agar Terdaftar Sebagai Penerima BPNT
Supaya bantuan bisa diterima, pastikan kamu memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
- Termasuk dalam data DTSEN sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BLT.
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif.
Kalau kamu belum terdaftar, segera lakukan pemutakhiran data melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat agar tidak terlewat di tahap berikutnya.
















