Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Bansos

Begini Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag 2025: Panduan Lengkap Untuk Guru Non-ASN

Rudy Chandra by Rudy Chandra
17 Desember 2025
in Bansos
0
BSU Kemenag 2025: Begini Cara Cek Nama Penerimanya
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 kepada guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi guru madrasah dan guru pendidikan agama yang belum menerima tunjangan profesi.

Penting untuk dipahami bahwa skema ini sedikit berbeda dengan bantuan sosial murni. Bantuan ini berbasis pada data keaktifan mengajar dan kualifikasi akademik, bukan semata-mata pada kondisi ekonomi sosial, meskipun tujuannya tetap untuk menyejahterakan guru.

Baca Juga : BSU Kemenag 2025: Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima



Apa Itu BSU Kemenag?

Sebelum masuk ke teknis pengecekan, penting untuk memahami konteks BSU Kemenag di tahun 2025. BSU Kemenag adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang disalurkan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di lingkungan Kementerian Agama.

Tujuan utama program ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para guru madrasah (RA, MI, MTs, MA) dan guru PAI di sekolah umum.

Meskipun istilah “BSU” lekat dengan bantuan era pandemi, di tahun 2025 skema ini sering kali beririsan dengan Tunjangan Insentif GBPNS. Oleh karena itu, pengecekan data secara berkala di portal resmi Kemenag sangat krusial.



Syarat penerima BSU

Berikut merupakan kriteria dan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para penerima BSU Kemenag 2025 , dilansir dari laman Amikom:

Syarat umum

  • Guru berstatus non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTS, MA) atau guru PAI di sekolah umum.
  • Tercatat aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
  • Memiliki ijazah terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Belum lulus sertifikasi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Berusia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.




Dokumen persyaratan BSU Kemenag 2025

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat Keterangan Penerima diunduh dari laman SIMPATIKA atau SIAGA.
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Kartu Keluarga (KK).




Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag

Status penerima BSU Kemenag 2025 dapat dicek secara daring melalui Simpatika Kemenag atau laman resmi BSU Kemenaker. Berikut panduannya:

Cek BSU lewat Simpatika

  • Buka Simpatika Portal.
  • Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
  • Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
  • Periksa notifikasi:
    • Jika terdaftar: muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
    • Jika tidak terdaftar: akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.

Cek BSU lewat Laman Resmi Kemenaker

Guru honorer juga dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui bsu.kemnaker.go.id
dengan memasukkan data diri yang diperlukan.



Jadwal dan Proses Penyaluran BSU

Jadwal Penyaluran BSU Kemenag 2025 Melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kemenag meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk:

  • Memverifikasi dan memvalidasi data guru calon penerima BSU.
  • Meneruskan informasi penyaluran BSU ke seluruh satuan kerja wilayah masing-masing.
  • Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif.
  • Memastikan penerima membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
  • Melakukan monitoring dan pelaporan proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
  • Melaporkan hasil verifikasi dan validasi data penerima ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah paling lambat Selasa, 16 Desember 2025 melalui email: gtkkeren@gmail.com.





Kesimpulan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 merupakan dukungan penting bagi guru non-ASN, termasuk guru madrasah dan pendidik PAI.

Tags: BansosBSUBSU Kemenag

Related Posts

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN
Artikel

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN

13 Januari 2026
Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah
Artikel

Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah

13 Januari 2026
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN
Artikel

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN

13 Januari 2026
Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!
Artikel

Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!

13 Januari 2026
Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya
Artikel

Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya

13 Januari 2026
Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya
Artikel

Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya

13 Januari 2026
Next Post
Desil DTSEN BPS: Ini Cara Mudah Untuk Mengeceknya

Simak Cara Mudah Cek Desil DTSEN BPS Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jalur Parapat lumpuh

Lalin Pematangsiantar-Toba Samosir Belum Normal

19 Desember 2018
Dipecundangi, Pachettino Sebut Tottenham Masih Bisa Balikkan Keadaan

Dipecundangi, Pachettino Sebut Tottenham Masih Bisa Balikkan Keadaan

1 Mei 2019
Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Lewat HP, Mudah dan Tanpa Harus ke Kantor

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Lewat HP, Mudah dan Tanpa Harus ke Kantor

2 Agustus 2025
Saldo DANA Kaget: Cek Fakta Dan Cara Aman Klaim Saldo DANA Kaget Gratis!

Saldo DANA Kaget: Cek Fakta Dan Cara Aman Klaim Saldo DANA Kaget Gratis!

13 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.