Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 kepada guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi guru madrasah dan guru pendidikan agama yang belum menerima tunjangan profesi.
Penting untuk dipahami bahwa skema ini sedikit berbeda dengan bantuan sosial murni. Bantuan ini berbasis pada data keaktifan mengajar dan kualifikasi akademik, bukan semata-mata pada kondisi ekonomi sosial, meskipun tujuannya tetap untuk menyejahterakan guru.
Baca Juga : BSU Kemenag 2025: Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima
Apa Itu BSU Kemenag?
Sebelum masuk ke teknis pengecekan, penting untuk memahami konteks BSU Kemenag di tahun 2025. BSU Kemenag adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang disalurkan kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di lingkungan Kementerian Agama.
Tujuan utama program ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para guru madrasah (RA, MI, MTs, MA) dan guru PAI di sekolah umum.
Meskipun istilah “BSU” lekat dengan bantuan era pandemi, di tahun 2025 skema ini sering kali beririsan dengan Tunjangan Insentif GBPNS. Oleh karena itu, pengecekan data secara berkala di portal resmi Kemenag sangat krusial.
Syarat penerima BSU
Berikut merupakan kriteria dan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para penerima BSU Kemenag 2025 , dilansir dari laman Amikom:
Syarat umum
- Guru berstatus non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTS, MA) atau guru PAI di sekolah umum.
- Tercatat aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
- Memiliki ijazah terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
- Belum lulus sertifikasi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berusia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
Dokumen persyaratan BSU Kemenag 2025
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Penerima diunduh dari laman SIMPATIKA atau SIAGA.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Kartu Keluarga (KK).
Cara Cek Nama Penerima BSU Kemenag
Status penerima BSU Kemenag 2025 dapat dicek secara daring melalui Simpatika Kemenag atau laman resmi BSU Kemenaker. Berikut panduannya:
Cek BSU lewat Simpatika
- Buka Simpatika Portal.
- Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK.
- Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
- Periksa notifikasi:
- Jika terdaftar: muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
- Jika tidak terdaftar: akan ada pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
Cek BSU lewat Laman Resmi Kemenaker
Guru honorer juga dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui bsu.kemnaker.go.id
dengan memasukkan data diri yang diperlukan.
Jadwal dan Proses Penyaluran BSU
Jadwal Penyaluran BSU Kemenag 2025 Melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kemenag meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
- Memverifikasi dan memvalidasi data guru calon penerima BSU.
- Meneruskan informasi penyaluran BSU ke seluruh satuan kerja wilayah masing-masing.
- Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif.
- Memastikan penerima membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
- Melakukan monitoring dan pelaporan proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing.
- Melaporkan hasil verifikasi dan validasi data penerima ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah paling lambat Selasa, 16 Desember 2025 melalui email: gtkkeren@gmail.com.
Kesimpulan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 merupakan dukungan penting bagi guru non-ASN, termasuk guru madrasah dan pendidik PAI.

















