BSU Oktober 2025: Apakah Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
BSU Oktober 2025: Apakah Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program yang ditujukan untuk sekitar 17 juta karyawan dengan pendapatan maksimum Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang menerima upah, serta oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk para guru honorer.
Syarat penerima BSU
Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, prioritas penerima BSU diberikan kepada pekerja formal yang tidak mendapatkan dukungan dari program Keluarga Harapan.
BSU dicairkan selama dua bulan, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025, dalam bentuk uang sebesar Rp 300. 000 per bulan.
Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus. Artinya, setiap individu akan menerima total Rp 600. 000 dalam satu kali transfer.
Penyaluran subsidi dilakukan melalui bank negara, yang meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Untuk distribusi di wilayah Aceh, penyaluran akan dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi karyawan yang tidak memiliki rekening bank negara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Lalu, apakah BSU akan kembali dicairkan untuk para pekerja pada bulan Oktober 2025? Berikut adalah cara untuk memeriksa dan penjelasan dari Kemnaker.
Cara memeriksa penerima BSU
Anda dapat memeriksa status BSU melalui situs resmi Kemnaker di bsu. kemnaker. go. id atau menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Masuk ke salah satu platform tersebut, masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya, lalu ikuti petunjuk untuk mengecek status penerima.
1. Cara cek melalui website Kemnaker
- Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
- Jika Anda belum memiliki akun, buatlah terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang diperlukan.
- Login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Cari dan pilih opsi “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Isi kode keamanan (captcha) yang tampil di layar. Klik “Cek Status” untuk melihat hasilnya.
2. Cara cek melalui aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel Anda.
- Masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih bagian “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Lengkapi informasi pribadi Anda, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
- Tekan “Lanjutkan” atau “Cek Status” untuk menyelesaikan proses verifikasi dan melihat hasilnya.
Penjelasan Kemnaker mengenai BSU Oktober 2025
Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dicairkan lagi pada bulan Oktober 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa informasi mengenai pencairan BSU tahap II bulan ini adalah salah.
“Sampai saat ini belum ada instruksi atau kebijakan khusus mengenai BSU tahap II. Saya juga melihat ada posting di media tentang cek BSU bulan Oktober, tetapi itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa diasumsikan bahwa itu tidak ada,” kata Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Ia menyatakan bahwa hingga kini belum ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program BSU. Ia menegaskan bahwa bantuan ini hanya diberikan untuk periode bulan Juni dan Juli 2025.
Sumber : https://www.kompas.com/banten/read/2025/10/22/050000388/apakah-bsu-cair-oktober-2025-ini-cara-cek-dan-penjelasan-kemnaker

















