Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati

by
27 Juli 2019
in Berita, Peristiwa
0
Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.

Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.

Saat itu, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Dalam perkaranya, Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan tak menutup kemungkinan bila nanti jaksa pada KPK menuntut hukuman mati terhadap Tamzil.

“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz pun mengaminkan pernyataan Basaria. Menurutnya hukuman untuk Tamzil akan lebih berat lantaran ia merupakan residivis atau melakukan pengulangan tindak pidana.

“Residivis dapat dijatuhi hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati. Itu dapat dilihat dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 uu Tipikor,” kata Donal kepada Republika.co.id.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko. Menurutnya, bila merujuk pada pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, Tamzil bisa diancam dengan pidana mati karena Tamzil diduga mengulangi tindak pidana korupsi dimana sebelumnya dia pernah dihukum untuk tuduhan melakukan korupsi.

“Dalam praktik hukum di Indonesia, belum pernah ada koruptor yang dihukum mati. Pidana bagi yang dijatuhkan kepada koruptor masih jauh dari rasa keadilan masyarakat,” kata Dadang.

Sebagai informasi, M Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, M Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, M Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. M Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Pada saat M Tamzil menjalani hukuman di lapas Kedungpane, M Tamzil kembali bertemu dengan Agus yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, M Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, M Tamzil mengangkat Agus sebagai staf khusus Bupati.

Tags: Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
internasionalisasi umsu

UMSU Jalin Kerjasama Dengan Universitas di Empat Negara ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP Secara Online Priode Oktober

Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP Secara Online Priode Oktober

19 Oktober 2025
Panpel Musprov Terkesan ‘Cari Makan’

Panpel Musprov Terkesan ‘Cari Makan’

20 November 2019
Pemerintah Terus Jalankan Program Bantuan Sosial untuk Masyarakat: Bantuan Cair Februari 2025

Pemerintah Terus Jalankan Program Bantuan Sosial untuk Masyarakat: Bantuan Cair Februari 2025

1 Februari 2025
UMSU dan Pemkab Sergai

UMSU dan Pemkab Sergai Tandatangani MoU

17 Februari 2020

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.