Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis Tujuh Tahun

by
26 Juli 2019
in Berita, Peristiwa
0
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis Tujuh Tahun
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis tujuh tahun penjara Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, karena diyakini terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari rekanan untuk pembagian proyek.

Majelis Hakim diketuai M.Abdul Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis, menyebutkan terdakwa juga dikenakan denda Rp650 juta atau subsider empat bulan.

Selain itu, menurut Hakim, terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar atau subsider satu tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa tersebut, juga dicabut hak politiknya dan jabatan publik selama empat tahun,” ucap Hakim.

Hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Hakim.

Usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, kamera milik reporter sebuah TV swasta Ayat Sudrajat yang sedang mengambil foto Remigo Yolando Berutu, ditarik salah seorang pemuda diduga simpatisan mantan Bupati Pakpak Bharat.

Bahkan, sejumlah wartawan yang meliput sidang tersebut, sempat terjadi cekcok dengan pemuda yang menghalang-halangi tugas jurnalitik.

Selanjutnya, dua anggota kepolisian yang berada di Pengadilan Negeri Medan, terpaksa mengamankan pemuda tersebut untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini.

Pengadilan Negeri Medan, masih dianggap tidak aman bagi insan Pers yang melaksanakan tugas meliput persidangan.

Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut hukuman delapan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dalam kasus suap pemberian proyek sebesar Rp 1,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Nur Azis, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7) dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp650 juta, subsider enam bulan kurungan .
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis Tujuh Tahun

Tags: Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis Tujuh Tahun

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Masih Asahan Kiblat Tarung Derajat Pelajar di Sumut

Masih Asahan Kiblat Tarung Derajat Pelajar di Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Akses PKH untuk Daerah 3T: Keluarga Permukiman Medan Bisa Diutamakan Jika Masuk Kriteria Kemiskinan Ekstrem

Akses PKH untuk Daerah 3T: Keluarga Permukiman Medan Bisa Diutamakan Jika Masuk Kriteria Kemiskinan Ekstrem

15 November 2025
Cara Bayar Tagihan PDAM 2025 Lewat Online Bagi Warga Medan

Cara Bayar Tagihan PDAM 2025 Lewat Online Bagi Warga Medan

17 Maret 2025
Bursa Kerja Medan Sediakan Kesempatan Kerja Inklusif untuk Difabel

Bursa Kerja Medan Sediakan Kesempatan Kerja Inklusif untuk Difabel

19 Juni 2025
Perbedaan Antara DTKS dan DTSEN

Perbedaan Antara DTKS dan DTSEN

16 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.