Cair Juli 2025! Cek Alokasi Dana Bantuan PIP untuk Siswa Aktif Sekolah
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencairkan bantuan pendidikan untuk siswa aktif sekolah pada Juli 2025. Pencairan ini termasuk dalam termin kedua yang berlangsung dari Mei hingga September 2025, dan ditujukan bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening tabungan.
Pemerintah terus mendorong proses aktivasi rekening agar dana bisa langsung disalurkan tanpa hambatan. Penerima bantuan dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi dengan memasukkan data pribadi seperti NISN, NIK, dan nama ibu kandung.
Rincian Alokasi Dana dan Prosedur Pencairan PIP Juli 2025
Nominal Dana Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- SD/MI/Paket A kelas I–V: Rp450.000 per tahun, kelas VI: Rp225.000
- SMP/MTs/Paket B kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun, kelas IX: Rp375.000
- SMA/SMK/Paket C kelas X–XI: Rp1.000.000 per tahun, kelas XII: Rp500.000
Jadwal Penyaluran Dana PIP Tahun 2025
- Termin I: Februari–April (prioritas siswa kelas akhir dan yang masuk DTKS)
- Termin II: Mei–September (termasuk alokasi Juli 2025)
- Termin III: Oktober–Desember (penerima baru dan hasil verifikasi tambahan)
Bank Penyalur Dana dan Aktivasi Rekening
- BRI untuk jenjang SD dan SMP
- BNI untuk jenjang SMA dan SMK
- BSI khusus untuk wilayah Aceh
Aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) menjadi syarat wajib pencairan
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan
Kartu pelajar atau surat aktif sekolah
Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
Buku tabungan atau nomor rekening aktif
Surat pengantar dari sekolah
Siswa SD dan SMP wajib didampingi orang tua saat pencairan
Cara Mengecek dan Mengajukan Pengaduan
Cek status penerima melalui situs resmi PIP dengan memasukkan NISN, NIK, dan nama ibu
Pengaduan dapat dilakukan melalui email, telepon, atau SMS jika dana belum cair
Dengan pencairan yang berlangsung hingga September, siswa dan orang tua diminta segera melengkapi persyaratan pencairan agar tidak melewatkan kesempatan menerima bantuan PIP. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan rekening aktif untuk mempermudah proses pencairan dana pendidikan tersebut.
















