Cara Ajukan Penerima Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025: Berikut Syarat dan Caranya!
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2025. Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan tahap pertama, masih tersedia kesempatan untuk mendaftar pada tahap 2 yang berlangsung April–Juni 2025.
Berikut penjelasan lengkap tentang cara pengajuan, syarat, serta besaran bantuannya.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk bisa menerima bantuan PKH, Anda wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang sah.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain (seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, dll).
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Memiliki anggota keluarga dalam salah satu kategori berikut:
Ibu hamil atau menyusui (maksimal 2 kehamilan).
Anak usia balita (0–6 tahun), maksimal 2 anak.
Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat).
Anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun.
Lansia di atas 60 tahun (maksimal 1 orang per keluarga).
Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 orang per keluarga).
Cara Daftar PKH Tahap 2 Secara Online
Jika ingin mendaftar secara mandiri dari rumah, Anda bisa melakukannya lewat aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
Registrasi akun baru dengan mengisi data diri (NIK, KK, alamat, dan email aktif).
Unggah swafoto memegang KTP dan foto KTP.
Setelah akun diverifikasi, login ke aplikasi.
Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan”.
Pilih jenis bantuan PKH, kemudian isi formulir dengan data pribadi dan kondisi rumah.
Unggah foto rumah tampak depan.
Klik tombol “Kirim” atau “Tambah Usulan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Data Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial, lalu disahkan oleh Kemensos.
Cara Daftar PKH Tahap 2 Secara Offline
Bagi yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan mendaftar online, pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke perangkat desa atau kelurahan:
Siapkan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kunjungi kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
Sampaikan keinginan Anda untuk mengajukan bansos PKH.
Data akan diteruskan melalui RT/RW dan dibahas dalam musyawarah desa (musdes) atau kelurahan (muskel).
Operator desa akan menginput data ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi.
Hasil akhir akan dikirim ke Kemensos untuk mendapatkan keputusan akhir.
Besaran Bantuan PKH 2025 (Per Tahap)
Setiap kategori penerima dalam keluarga berhak atas jumlah bantuan berbeda, dan akan disalurkan dalam 4 tahap setahun. Berikut rincian nominal bantuan untuk setiap tahap (termasuk tahap 2):
Ibu hamil atau menyusui: Rp750.000
Anak usia 0–6 tahun (balita): Rp750.000
Anak sekolah tingkat SD: Rp225.000
Anak sekolah tingkat SMP: Rp375.000
Anak sekolah tingkat SMA: Rp500.000
Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Setelah melakukan pendaftaran, Anda bisa mengecek apakah nama Anda sudah masuk sebagai penerima bantuan melalui website resmi Kemensos:
Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Isi kode captcha yang muncul.
Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar, akan muncul keterangan Anda sebagai penerima bantuan. Jika tidak, maka akan ada notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
Penutup
Bansos PKH tahap 2 tahun 2025 merupakan kesempatan penting bagi keluarga yang belum mendapatkan bantuan tahap sebelumnya. Pastikan Anda memenuhi kriteria, dan segera lakukan pendaftaran sebelum periode pendaftaran ditutup.
Untuk informasi resmi dan terbaru, kunjungi situs: https://kemensos.go.id
Jangan tunggu lagi, ajukan sekarang dan bantu tingkatkan kesejahteraan keluarga Anda!
















