PKH Oktober 2025 Segera Cair
Memasuki bulan Oktober 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat. Bantuan ini sangat dinantikan jutaan keluarga karena merupakan pencairan terakhir di tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Bagi yang penasaran tentang cara cairkan dana PKH, informasi berikut penting untuk diketahui.
Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima, penting untuk memahami syarat, cara cek status, dan langkah pencairan agar dana bisa segera digunakan untuk kebutuhan penting keluarga.
Siapa yang Berhak Menerima PKH Oktober 2025?
Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga dalam kategori prioritas. Kategori tersebut meliputi:
- Ibu hamil
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun)
- Anak usia sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA
- Lansia berusia 70 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Selain itu, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan e-KTP yang sah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan pegawai pemerintah seperti ASN, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Senin, 6 Oktober 2025: Hujan Ringan di Sore Hari
Jadwal Pencairan Dana PKH Tahap 4 Oktober 2025
Pencairan dana PKH dilakukan empat kali dalam setahun. Untuk tahap keempat ini, penyaluran berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025.
Tahap pertama telah dilaksanakan pada Januari–Maret, tahap kedua pada April–Juni, dan tahap ketiga pada Juli–September. Jadi, jika Anda belum menerima dana di tahap sebelumnya, pastikan untuk mengecek status dan segera mencairkannya pada tahap keempat ini.
Berapa Besar Bantuan PKH yang Diterima?
Jumlah bantuan yang diterima bervariasi, tergantung kategori penerima:
- Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000 setiap tahap, atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Anak sekolah tingkat SD menerima Rp225.000 per tahap, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat Rp600.000 per tahap.
Cara Cek Status Penerima PKH
Sebelum mencairkan dana, pastikan Anda terdaftar sebagai penerima. Ada tiga cara untuk mengeceknya:
Cek Lewat Website Kemensos
- Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha, lalu klik “Cari Data”
- Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status dan jenis bantuan
Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store
- Daftar dengan NIK, nomor KK, dan unggah KTP serta foto diri
- Login dan pilih menu “Cek Bansos”
- Hasil status penerima akan ditampilkan
Cek Langsung di Kantor Desa atau Kelurahan
- Datangi kantor desa atau kelurahan terdekat
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga
- Petugas akan membantu mengecek data Anda melalui sistem Kemensos
Cara Mencairkan Dana PKH Oktober 2025
Jika Anda sudah terdaftar, pencairan dana bisa dilakukan dengan dua cara yang sangat mudah:
Melalui Bank Himbara
Bank Himbara yang ditunjuk untuk menyalurkan dana adalah BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Langkah-langkahnya:- Kunjungi kantor bank terdekat sesuai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Anda
- Bawa KTP dan KKS
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mencairkan bantuan PKH
- Petugas akan memverifikasi data dan mencairkan dana secara tunai atau ke rekening Anda
- Jika Anda memiliki kartu ATM KKS, dana juga bisa langsung diambil lewat ATM
Melalui Kantor Pos
Jika Anda menerima pemberitahuan dari RT/RW bahwa pencairan dilakukan lewat Kantor Pos, ikuti langkah berikut:
- Datangi Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan
- Bawa dokumen penting seperti KTP dan KK (asli dan fotokopi)
- Serahkan dokumen ke petugas dan ikuti proses pencairan
Kenapa Dana Belum Cair? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Beberapa alasan umum kenapa bantuan belum cair, antara lain:
- Data penerima belum terverifikasi dengan sistem DTKS atau belum sinkron
- Proses pembagian KKS baru belum selesai
- Penerima tidak lagi memenuhi syarat, misalnya karena menjadi pegawai pemerintah atau ASN
- Jadwal pencairan di wilayah Anda belum tiba
Jika Anda mengalami hal ini, segera hubungi Dinas Sosial setempat atau perangkat desa untuk informasi lebih lanjut.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar Padahal Memenuhi Syarat?
Jika setelah pengecekan nama Anda tidak muncul sebagai penerima:
- Periksa kembali apakah data sudah diisi dengan benar saat pengecekan
- Tanyakan ke RT/RW atau kepala desa apakah Anda sudah diusulkan sebagai penerima PKH
- Jika belum, Anda bisa mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu
- Selama Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang benar, kemungkinan besar akan masuk dalam daftar penerima pada tahap atau periode berikutnya.
Kesimpulan
Pencairan dana PKH tahap 4 untuk Oktober–Desember 2025 sudah dimulai. Bagi Anda yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar, pencairan bisa dilakukan melalui bank Himbara atau Kantor Pos, dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Pastikan untuk selalu mengecek status penerimaan secara berkala melalui situs resmi Kemensos, aplikasi Cek Bansos, atau datang langsung ke kantor desa. Dengan mengikuti prosedur yang benar, bantuan bisa dicairkan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan.
Follow Instagram kami: https://www.instagram.com/medan.aktual/

















